Para pencari kerja di Solo belum terpengaruh UMK

Sabtu, 02 November 2013 - 19:25 WIB
Para pencari kerja di...
Para pencari kerja di Solo belum terpengaruh UMK
A A A
Sindonews.com - Kota Solo, Jawa Tengah menggelar bursa kerja PMS Job Fair 2013. Ajang ini menjadi solusi bagi kota berpenduduk sekitar 550.000 jiwa ini dalam mengentaskan pengangguran. Di tengah ramainya demo buruh, para pelamar dalam bursa tersebut disebutkan belum terpengaruh Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK).

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengharapkan bursa kerja ini bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Angka pengangguran masih banyak dan cukup besar di Solo. Puluhan ribu atau jutaan mungkin enggak sampai, wong penduduk Solo sekitar 500.000-nan. Namun, bursa kerja ini sangat membantu dalam hal mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan," ujar Rudy kepada wartawan usai membuka Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) Job Fair 2013 di Solo Center Point (SCP), Sabtu (2/11/2013).

Rudi mengungkapkan, masyarakat terutama para pelamar kerja di kawasan Solo dan sekitarnya sejauh ini belum terpengaruh dengan usulan Pemkot Solo yang menetapkan UMK pada 2014, dari semula Rp915.000 menjadi Rp1.145.000.

Dimana usulan tersebut telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Menurut Rudy, angka yang diajukan sudah mencukupi bagi kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat termasuk tinggi di kawasan Eks Karisidenan Surakarta (Solo Raya) ini.

"Terbukti kini masyarakat di Solo tidak terpengaruh dengan angka (UMK) Rp 1.145.000. Tetap di angka itu dan uwis sakmono (sudah segitu saja). Ini saja termasuk tertinggi di Solo Raya, tinggal menunggu gubernur untuk memutuskan usulan dari Pemkot (Solo)," jelasnya.

Pengajuan UMK ini sebelumnya sempat diprotes oleh sejumlah kalangan, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo yang menilai kenaikan hingga sekitar 25 persen tersebut terbilang cukup memberatkan para pengusaha dan dunia perindustrian.

"Yang kurang setuju, boleh diberikan kesempatan tentang penundaan UMK. Apindo maupun pengusaha punya peluang penangguhan UMK, di aturan pun ada. Saat ini kita masih tunggu keputusan gubernur," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6415 seconds (0.1#10.140)