Tana Toraja target retribusi pasar Rp388,48 juta
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menargetkan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar hingga akhir 2013 sebesar Rp388,48 juta.
“Target pendapatan dari retribusi pasar 2013 besarnya sama dengan 2012 lalu yakni Rp388,48 juta,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tana Toraja, Lexi di Makale, Rabu (6/11/2013).
Dia mengakui realisasi pendapatan retribusi pasar 2012 belum optimal karena tidak mencapai target hingga akhir 2012. Pendapatan retribusi pasar yang diperoleh pada 2012 hanya Rp261,08 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp388,48 juta.
Meski 2012 target retribusi pasar meleset, namun pihaknya optimistis pada tahun ini, realisasi pendapatan dari retribusi pasar dapat terealisasi sesuai target hingga akhir 2013.
Menurutnya, realisasi pendapatan asli daerah hingga akhir September 2013 sudah mencapai 79,26 persen atau Rp307,93 juta. DPPKAD melalui bidang pendapatan terus berupaya meningkatkan pendapatan retribusi pasar sehingga target sebesar Rp388,48 juta bisa tercapai hingga di akhir tahun.
Penarikan retribusi terhadap sumber-sumber pendapatan di sekitar pasar akan dioptimalkan, Begitu juga makin tingginya kesadaran para pedagang dalam membayar sewa kios dan los pasar yang ditempati untuk berjualan yang besarnya ditentukan dalam peraturan daerah (perda).
“Kami terus menggenjot penarikan retribusi terhadap sumber-sumber pendapatan yang ada diberbagai pasar di kabupaten Tana Toraja,” ujarnya.
Dia mengatakan, realisasi pendapatan retribusi pasar akan tercapai sesuai target tahun ini juga didukung dengan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dalam perda tersebut diatur sewa kios dan los pasar yang nilai sewa mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Dicontohkannya, sewa los pasar kelas 2 yang luasnya 3x2 meter persegi naik menjadi Rp24 ribu per bulan dari tarif sewa sebelumnya Rp18 ribu per bulan. Tarif sewa kios dan los pasar sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2011 berlaku mulai Juli 2012.
Dikatakan Lexi, dalam menagih retribusi pasar, pemkab Tana Toraja dibantu delapan orang kolektor. Mereka ditugaskan khusus untuk menarik retribusi di pasar-pasar tradisional maupun semi moderen di wilayah kabupaten Tana Toraja.
Agar petugas penagih retribusi pasar bekerja lebih optimal, pemkab Tana Toraja memberikan sejumlah insentif seperti uang makan yang dibayarkan setiap triwulan. Uang makan untuk para petugas diberikan saat mereka bekerja menagih retribusi pasar.
“Kami masih punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk menambah pendapatan dari retribusi pasar. Saya optimistis, target retribusi pasar yang ditetapkan sebesar Rp388,48 juta bisa terealisasi bahkan over target hingga akhir tahun ini,” ujarnya.
“Target pendapatan dari retribusi pasar 2013 besarnya sama dengan 2012 lalu yakni Rp388,48 juta,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tana Toraja, Lexi di Makale, Rabu (6/11/2013).
Dia mengakui realisasi pendapatan retribusi pasar 2012 belum optimal karena tidak mencapai target hingga akhir 2012. Pendapatan retribusi pasar yang diperoleh pada 2012 hanya Rp261,08 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp388,48 juta.
Meski 2012 target retribusi pasar meleset, namun pihaknya optimistis pada tahun ini, realisasi pendapatan dari retribusi pasar dapat terealisasi sesuai target hingga akhir 2013.
Menurutnya, realisasi pendapatan asli daerah hingga akhir September 2013 sudah mencapai 79,26 persen atau Rp307,93 juta. DPPKAD melalui bidang pendapatan terus berupaya meningkatkan pendapatan retribusi pasar sehingga target sebesar Rp388,48 juta bisa tercapai hingga di akhir tahun.
Penarikan retribusi terhadap sumber-sumber pendapatan di sekitar pasar akan dioptimalkan, Begitu juga makin tingginya kesadaran para pedagang dalam membayar sewa kios dan los pasar yang ditempati untuk berjualan yang besarnya ditentukan dalam peraturan daerah (perda).
“Kami terus menggenjot penarikan retribusi terhadap sumber-sumber pendapatan yang ada diberbagai pasar di kabupaten Tana Toraja,” ujarnya.
Dia mengatakan, realisasi pendapatan retribusi pasar akan tercapai sesuai target tahun ini juga didukung dengan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dalam perda tersebut diatur sewa kios dan los pasar yang nilai sewa mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Dicontohkannya, sewa los pasar kelas 2 yang luasnya 3x2 meter persegi naik menjadi Rp24 ribu per bulan dari tarif sewa sebelumnya Rp18 ribu per bulan. Tarif sewa kios dan los pasar sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2011 berlaku mulai Juli 2012.
Dikatakan Lexi, dalam menagih retribusi pasar, pemkab Tana Toraja dibantu delapan orang kolektor. Mereka ditugaskan khusus untuk menarik retribusi di pasar-pasar tradisional maupun semi moderen di wilayah kabupaten Tana Toraja.
Agar petugas penagih retribusi pasar bekerja lebih optimal, pemkab Tana Toraja memberikan sejumlah insentif seperti uang makan yang dibayarkan setiap triwulan. Uang makan untuk para petugas diberikan saat mereka bekerja menagih retribusi pasar.
“Kami masih punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk menambah pendapatan dari retribusi pasar. Saya optimistis, target retribusi pasar yang ditetapkan sebesar Rp388,48 juta bisa terealisasi bahkan over target hingga akhir tahun ini,” ujarnya.
(gpr)