OJK kaji bentuk unit mediasi sengketa jasa keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana untuk membentuk unit mediasi dalam menyelesaikan sengketa antara lembaga jasa keuangan dengan nasabah.
Pembentukan unit mediasi ini dimaksudkan untuk merespon jumlah sengketa keuangan yang kemunculannya dinilai mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan industri jasa keuangan.
Adapun untuk perkara yang akan dimediasikan, rencananya akan difokuskan pada sengketa-sengketa dengan nilai aset yang disengketakan minimal sebesar Rp500 juta.
"Kasus sekarang pada umumnya di atas Rp500 juta. Jadi hal itu yang akan kita pertimbangkan, paling tidak sengketa yang akan kita buat mediasnya memiliki nilai di atas Rp500 juta," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dengan hadirnya unit mediasi ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman untuk konsumen dalam menjalankan investasi di industri keuangan, sehingga industri keuangan bisa terjaga baik.
Dirinya juga berharap, agar pelaku industri keuangan dapat menjaga perilaku yang baik dalam menjalankan ekspansi bisnis. Jadi, menurut dia, industri keuangan yang baik tidak hanya ditentukan oleh modal dan likuiditas yang tinggi, namun harus dijaga dengan rencana ekspansi bisnis yang matang.
"Kita meyakini industri keuangan sudah lama menerapkan GCG. Dalam menjalankan bisnis penting memiliki kesadaran yang tinggi agar perjalanan bisnis sesuai dengan keinginan yang matang," tegasnya.
Dengan menjaga bisnis yang baik, Muliaman menuturkan, bisa meningkatkan layanan konsumen kepada industri keuangan.
"Konsumen berperan besar baik peningkatan industri keuangan. Maka dari itu, konsumen menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menjadikan suatu korporasi itu besar," tutup Muliaman.
Pembentukan unit mediasi ini dimaksudkan untuk merespon jumlah sengketa keuangan yang kemunculannya dinilai mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan industri jasa keuangan.
Adapun untuk perkara yang akan dimediasikan, rencananya akan difokuskan pada sengketa-sengketa dengan nilai aset yang disengketakan minimal sebesar Rp500 juta.
"Kasus sekarang pada umumnya di atas Rp500 juta. Jadi hal itu yang akan kita pertimbangkan, paling tidak sengketa yang akan kita buat mediasnya memiliki nilai di atas Rp500 juta," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dengan hadirnya unit mediasi ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman untuk konsumen dalam menjalankan investasi di industri keuangan, sehingga industri keuangan bisa terjaga baik.
Dirinya juga berharap, agar pelaku industri keuangan dapat menjaga perilaku yang baik dalam menjalankan ekspansi bisnis. Jadi, menurut dia, industri keuangan yang baik tidak hanya ditentukan oleh modal dan likuiditas yang tinggi, namun harus dijaga dengan rencana ekspansi bisnis yang matang.
"Kita meyakini industri keuangan sudah lama menerapkan GCG. Dalam menjalankan bisnis penting memiliki kesadaran yang tinggi agar perjalanan bisnis sesuai dengan keinginan yang matang," tegasnya.
Dengan menjaga bisnis yang baik, Muliaman menuturkan, bisa meningkatkan layanan konsumen kepada industri keuangan.
"Konsumen berperan besar baik peningkatan industri keuangan. Maka dari itu, konsumen menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menjadikan suatu korporasi itu besar," tutup Muliaman.
(rna)