OJK kaji bentuk unit mediasi sengketa jasa keuangan

Kamis, 07 November 2013 - 14:11 WIB
OJK kaji bentuk unit...
OJK kaji bentuk unit mediasi sengketa jasa keuangan
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana untuk membentuk unit mediasi dalam menyelesaikan sengketa antara lembaga jasa keuangan dengan nasabah.

Pembentukan unit mediasi ini dimaksudkan untuk merespon jumlah sengketa keuangan yang kemunculannya dinilai mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan industri jasa keuangan.

Adapun untuk perkara yang akan dimediasikan, rencananya akan difokuskan pada sengketa-sengketa dengan nilai aset yang disengketakan minimal sebesar Rp500 juta.

"Kasus sekarang pada umumnya di atas Rp500 juta. Jadi hal itu yang akan kita pertimbangkan, paling tidak sengketa yang akan kita buat mediasnya memiliki nilai di atas Rp500 juta," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dengan hadirnya unit mediasi ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman untuk konsumen dalam menjalankan investasi di industri keuangan, sehingga industri keuangan bisa terjaga baik.

Dirinya juga berharap, agar pelaku industri keuangan dapat menjaga perilaku yang baik dalam menjalankan ekspansi bisnis. Jadi, menurut dia, industri keuangan yang baik tidak hanya ditentukan oleh modal dan likuiditas yang tinggi, namun harus dijaga dengan rencana ekspansi bisnis yang matang.

"Kita meyakini industri keuangan sudah lama menerapkan GCG. Dalam menjalankan bisnis penting memiliki kesadaran yang tinggi agar perjalanan bisnis sesuai dengan keinginan yang matang," tegasnya.

Dengan menjaga bisnis yang baik, Muliaman menuturkan, bisa meningkatkan layanan konsumen kepada industri keuangan.

"Konsumen berperan besar baik peningkatan industri keuangan. Maka dari itu, konsumen menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menjadikan suatu korporasi itu besar," tutup Muliaman.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved