Aher sudah terima rekomendasi UMK dari 12 daerah
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan, sudah menerima rekomendasi usulan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2014 dari 12 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dengan demikian, maka tinggal 14 kabupaten/kota lagi yang belum menyerahkan rekomendasi UMK. "Sudah ada 12 kabupaten/kota yang masuk ke kita. Kalau sisanya belum (masuk)," kata Aher di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/11/2013).
Namun, dia tidak menyebut secara rinci daerah mana saja yang sudah menyerahkan usulan UMK. "Itu rata-rata kawasan utara seperti Cirebon dan kawasan Priangan Timur," ungkapnya.
Soal daerah yang belum menyerahkan usulan UMK, dia tidak tahu kapan akan menerimanya. Tapi diprediksi, sejumlah daerah akan mepet menyerahkan usulannya di hari terakhir penyerahan yaitu 21 November.
Aher mengatakan, usulan UMK itu sudah disepakati semua pihak terkait di tingkat kabupaten/kota, terutama oleh buruh dan pengusaha dengan difasilitasi dewan pengupahan.
Sebelumnya, dia menyebut dalam empat tahun terakhir penetapan UMK tidak pernah terlambat meski banyak kabupaten/kota yang menyerahkan usulan UMK pada detik-detik akhir.
Tapi yang terpenting, UMK itu sudah disepakati semua pihak. "Kita inginnya ada harmoni. Jangan sampai tuntutan buruh tinggi kemudian PHK di mana-mana, nanti malah ada pengangguran baru," jelas Aher.
Terpenting, kata dia, tuntutan buruh tidak terlalu tinggi. Di sisi lain, tawaran dari pengusaha juga tidak terlalu rendah. Di situ pentingnya peran dewan pengupahan untuk menjembatani keinginan kedua pihak agar ditemukan win-win solution.
"Yang penting disepakati kedua pihak, ada musyawarah, komunikasi, dan kesepakatan. Harus ada titik temu dan kesepakatan," pungkas Aher.
Dengan demikian, maka tinggal 14 kabupaten/kota lagi yang belum menyerahkan rekomendasi UMK. "Sudah ada 12 kabupaten/kota yang masuk ke kita. Kalau sisanya belum (masuk)," kata Aher di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/11/2013).
Namun, dia tidak menyebut secara rinci daerah mana saja yang sudah menyerahkan usulan UMK. "Itu rata-rata kawasan utara seperti Cirebon dan kawasan Priangan Timur," ungkapnya.
Soal daerah yang belum menyerahkan usulan UMK, dia tidak tahu kapan akan menerimanya. Tapi diprediksi, sejumlah daerah akan mepet menyerahkan usulannya di hari terakhir penyerahan yaitu 21 November.
Aher mengatakan, usulan UMK itu sudah disepakati semua pihak terkait di tingkat kabupaten/kota, terutama oleh buruh dan pengusaha dengan difasilitasi dewan pengupahan.
Sebelumnya, dia menyebut dalam empat tahun terakhir penetapan UMK tidak pernah terlambat meski banyak kabupaten/kota yang menyerahkan usulan UMK pada detik-detik akhir.
Tapi yang terpenting, UMK itu sudah disepakati semua pihak. "Kita inginnya ada harmoni. Jangan sampai tuntutan buruh tinggi kemudian PHK di mana-mana, nanti malah ada pengangguran baru," jelas Aher.
Terpenting, kata dia, tuntutan buruh tidak terlalu tinggi. Di sisi lain, tawaran dari pengusaha juga tidak terlalu rendah. Di situ pentingnya peran dewan pengupahan untuk menjembatani keinginan kedua pihak agar ditemukan win-win solution.
"Yang penting disepakati kedua pihak, ada musyawarah, komunikasi, dan kesepakatan. Harus ada titik temu dan kesepakatan," pungkas Aher.
(izz)