Penetapan UMK Makassar diumumkan 11 November

Sabtu, 09 November 2013 - 17:47 WIB
Penetapan UMK Makassar...
Penetapan UMK Makassar diumumkan 11 November
A A A
Sindonews.com - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2014 akan ditetapkan Senin (11/11/2013) dalam rapat pleno di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,8 juta yang menjadi dasar penetapan UMK sudah diterima Disnaker, Kamis (7/11/2013) lalu. Buruh sendiri menuntut UMK Makassar minimal Rp1,9 juta atau 5 persen lebih tinggi dibanding UMP.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan UMK Rp1,9 juta adalah angka layak untuk kehidupan buruh di Makassar. Kepala Disnaker Makassar, Andi Bukti Djufrie juga memperkirakan UMK akan diketok di angka Rp1,9 juta.

“Penetapan UMK kali ini didasarkan pada UMP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak, kenaikan tarif dasar listrik. UMK sudah pasti di atas UMP sesuai dengan peraturan menteri,” ujar Bukti di Makassar, Sabtu (9/11/2013).

Meski hasil survei KHL tahap ketiga baru ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar 11 November, Bukti yakin KHL di atas Rp1,7 juta. Pertimbangannya, terjadi kenaikan di atas Rp100 ribu dari dua kali survei KHL yang dilakukan di lima pasar tradisional. Survei HKL tahap pertama April sebesar Rp1.520.000, sedangkan survei tahap kedua Juni Rp1.636.000.

“Apalagi kita masih menghitung KHL sampai Desember 2013. Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, UMK ditetapkan lebih tinggi antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dari KHL,” ucapnya.

Bukti menambahkan, rapat pleno UMK Makassar akan diikuti oleh sekitar 20 anggota Dewan Pengupahan gabungan dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pleno juga akan dihadir dewan pakar tenaga kerja dan pakar hukum.

Sementara, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulsel, Andi Mellanti menegaskan UMK Makassar dan kabupaten/kota se-Sulsel wajib 5 persen di atas UMP. Menurutnya, Gubernur Sulsel telah menetapkan UMP Sulsel 2014 sebesar Rp1,8 juta sehingga UMK minimal Rp1,9 juta.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7568 seconds (0.1#10.140)