Penetapan UMK Makassar diumumkan 11 November

Sabtu, 09 November 2013 - 17:47 WIB
Penetapan UMK Makassar...
Penetapan UMK Makassar diumumkan 11 November
A A A
Sindonews.com - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2014 akan ditetapkan Senin (11/11/2013) dalam rapat pleno di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,8 juta yang menjadi dasar penetapan UMK sudah diterima Disnaker, Kamis (7/11/2013) lalu. Buruh sendiri menuntut UMK Makassar minimal Rp1,9 juta atau 5 persen lebih tinggi dibanding UMP.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan UMK Rp1,9 juta adalah angka layak untuk kehidupan buruh di Makassar. Kepala Disnaker Makassar, Andi Bukti Djufrie juga memperkirakan UMK akan diketok di angka Rp1,9 juta.

“Penetapan UMK kali ini didasarkan pada UMP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak, kenaikan tarif dasar listrik. UMK sudah pasti di atas UMP sesuai dengan peraturan menteri,” ujar Bukti di Makassar, Sabtu (9/11/2013).

Meski hasil survei KHL tahap ketiga baru ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar 11 November, Bukti yakin KHL di atas Rp1,7 juta. Pertimbangannya, terjadi kenaikan di atas Rp100 ribu dari dua kali survei KHL yang dilakukan di lima pasar tradisional. Survei HKL tahap pertama April sebesar Rp1.520.000, sedangkan survei tahap kedua Juni Rp1.636.000.

“Apalagi kita masih menghitung KHL sampai Desember 2013. Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, UMK ditetapkan lebih tinggi antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dari KHL,” ucapnya.

Bukti menambahkan, rapat pleno UMK Makassar akan diikuti oleh sekitar 20 anggota Dewan Pengupahan gabungan dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pleno juga akan dihadir dewan pakar tenaga kerja dan pakar hukum.

Sementara, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulsel, Andi Mellanti menegaskan UMK Makassar dan kabupaten/kota se-Sulsel wajib 5 persen di atas UMP. Menurutnya, Gubernur Sulsel telah menetapkan UMP Sulsel 2014 sebesar Rp1,8 juta sehingga UMK minimal Rp1,9 juta.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
8 menit yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
49 menit yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
1 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
1 jam yang lalu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
2 jam yang lalu
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
3 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved