Bupati rekomendasikan UMK 2014 Pasuruan Rp2,3 juta

Selasa, 12 November 2013 - 19:01 WIB
Bupati rekomendasikan UMK 2014 Pasuruan Rp2,3 juta
Bupati rekomendasikan UMK 2014 Pasuruan Rp2,3 juta
A A A
Sindonews.com - Setelah terjadi deadlock dalam menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK), Bupati Pasuruan akhirnya menandatangani rekomendasi usulan UMK Kabupaten Pasuruan 2014 sebesar Rp2.312.000. Rekomendasi yang akan diusulan ke Gubernur Jatim ini naik sebesar Rp592.000 dari UMK 2013 yakni sebesar Rp1.720.000.

Ketua SPSI Kabupaten Pasuruan, Wahyudi mengungkapkan, usulan ini didasarkan dari hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga mengalami kenaikan sebagai dampak kenaikan BBM. Beberapa indikator yang mengalami kenaikan cukup tajam adalah sewa kamar kos dan biaya transportasi.

Menurut Wahyudi, usulan besaran UMK ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya terjadi banyak perbedaan, terutama dari kalangan pengusaha. Karenanya, pihaknya berharap, usulan ditindaklanjuti dengan penetapan SK Gubernur Jatim yang akan disahkan pada akhir November mendatang.

"Surat rekomendasi usulan UMK sudah ditandatangani Bupati Pasuruan. Besaran usulan UMK ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang didasarkan survey berbagai indikator KHL," kata Wahyudi, Selasa (12/11/2013).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto menyatakan, keputusan rekomendasi ini harus dipatuhi semua pihak. Jika ada pihak yang merasa keberatan, bisa dilakukan melalui aturan dan prosedur yang ditetapkan.

"Besaran usulan UMK ini masih memungkinkan berubah pada rapat Dewan Pengupahan Pemprov Jatim. Jika sudah diputuskan melalui SK Gubernur, pengusaha juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan," kata Yoyok Heri Sucipto.

Sementara itu, untuk mendukung rekomendasi usulan UMK 2014, ratusan buruh mensosialisasikan kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan. Dengan mengendarai truk dan sepeda motor, mereka mengabarkan bahwa usulan kenaikan UMK 2014 menjadi Rp2,3 juta.

Para buruh yang tergabung dalam FSPMI akan mengawal rekomendasi usulan kenaikan upah ini hingga ditetapkan Gubernur Jatim pada akhir November mendatang.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8644 seconds (0.1#10.140)