Kemenkeu akan buat PPP Unit akhir 2014
Jum'at, 15 November 2013 - 12:33 WIB
Kemenkeu akan buat PPP Unit akhir 2014
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan akan menjamin setiap proyek yang bersifat Public Private Partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah swasta dalam pembangunan infrastruktur.
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat PPP Unit yang akan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menerangkan, PPP Unit di Kemenkeu akan didirikan pada akhir 2014.
"Akhir tahun depan (2014) lah. Kalau sekarang ada tapi enggak dedicated, sedangkan nantinya PPP Unit ini sifatnya dediacated," kata Robert di JCC, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
PPP Unit yang akan didirikan ini lanjut Robert memiliki beberapa fungsi yaitu melakukan kajian proyek PPP yang dapat dikerjakan oleh swasta, memberikan jaminan atas proyek tersebut, serta pemberian insentif berupa Viability Gap Fund (VGF) yang sebelumnya telah dilakukan Bappenas.
"Intinya tujuan utama PPP Unit adalah untuk memproses dukungan pemerintah lebih cepat karena kalau swasta sendiri tidak layak," imbuh dia.
Menurutnya, dengan penjaminan dari pemerintah tersebut diharapkan kelayakan suatu proyek pemerintah dapat dijaminkan, terutama kepada dunia perbankan.
"Itulah tujuannya PPP Unit ini agar memastikan evaluasi proyek dan keputusan rekomendasi dari pemerintah untuk dikerjasamakan dengan swasta," pungkas Robert.
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat PPP Unit yang akan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menerangkan, PPP Unit di Kemenkeu akan didirikan pada akhir 2014.
"Akhir tahun depan (2014) lah. Kalau sekarang ada tapi enggak dedicated, sedangkan nantinya PPP Unit ini sifatnya dediacated," kata Robert di JCC, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
PPP Unit yang akan didirikan ini lanjut Robert memiliki beberapa fungsi yaitu melakukan kajian proyek PPP yang dapat dikerjakan oleh swasta, memberikan jaminan atas proyek tersebut, serta pemberian insentif berupa Viability Gap Fund (VGF) yang sebelumnya telah dilakukan Bappenas.
"Intinya tujuan utama PPP Unit adalah untuk memproses dukungan pemerintah lebih cepat karena kalau swasta sendiri tidak layak," imbuh dia.
Menurutnya, dengan penjaminan dari pemerintah tersebut diharapkan kelayakan suatu proyek pemerintah dapat dijaminkan, terutama kepada dunia perbankan.
"Itulah tujuannya PPP Unit ini agar memastikan evaluasi proyek dan keputusan rekomendasi dari pemerintah untuk dikerjasamakan dengan swasta," pungkas Robert.
(izz)
Lihat Juga :