Investor yang manfaatkan fasilitas AKSes baru 13%
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Umum PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Rasmi Maryda Ramyakim mengatakan, secara nasional, baru sebagian kecil investor atau sekitar 13 persen yang sudah memanfaatkan fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).
Menurutnya, banyak investor belum tergerak untuk memanfaatkan fasilitas AKSes karena sudah sepenuhnya percaya dengan broker atau Perusahaan Efek tempatnya menjadi nasabah.
Di DI Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, kata dia, hingga saat ini baru 681 investor yang memanfaatkan fasilitas AKSes atau baru sekitar 14 persen dari total investor di daerah ini. Tentunya ini sangat mengkhawatirkan, mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan aset investasi nasabah pada masa lalu.
"Kita juga tidak ingin investor kita baru menyadari manfaat fasilitas AKSes ini ketika sudah terlanjur mengalami kerugian karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar dia dalam rilisnya, Jumat (15/11/2013).
Dalam berbagai kesempatan diskusi di DI Yogyakrta (DIY) ini juga disampaikan mengenai pengembangan terkini layanan jasa KSEI, yakni penyediaan modul pembukaan Sub Rekening Efek atau dana dan pembuatan Single Investor Identification (SID) yang terintegrasi untuk mempersingkat proses pembuatan SID.
Sehingga, kata dia, investor pasar modal dapat lebih cepat melakukan transaksi di pasar modal, pentingnya memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank untuk memisahkan portofolio aset nasabah dengan broker-nya. Termasuk informasi hadirnya Penyelenggara Dana Perlindungan Investor (Investor Protection Fund/IPF) untuk melindungi aset investasi investor pasar modal.
Menurutnya, banyak investor belum tergerak untuk memanfaatkan fasilitas AKSes karena sudah sepenuhnya percaya dengan broker atau Perusahaan Efek tempatnya menjadi nasabah.
Di DI Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, kata dia, hingga saat ini baru 681 investor yang memanfaatkan fasilitas AKSes atau baru sekitar 14 persen dari total investor di daerah ini. Tentunya ini sangat mengkhawatirkan, mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan aset investasi nasabah pada masa lalu.
"Kita juga tidak ingin investor kita baru menyadari manfaat fasilitas AKSes ini ketika sudah terlanjur mengalami kerugian karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar dia dalam rilisnya, Jumat (15/11/2013).
Dalam berbagai kesempatan diskusi di DI Yogyakrta (DIY) ini juga disampaikan mengenai pengembangan terkini layanan jasa KSEI, yakni penyediaan modul pembukaan Sub Rekening Efek atau dana dan pembuatan Single Investor Identification (SID) yang terintegrasi untuk mempersingkat proses pembuatan SID.
Sehingga, kata dia, investor pasar modal dapat lebih cepat melakukan transaksi di pasar modal, pentingnya memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank untuk memisahkan portofolio aset nasabah dengan broker-nya. Termasuk informasi hadirnya Penyelenggara Dana Perlindungan Investor (Investor Protection Fund/IPF) untuk melindungi aset investasi investor pasar modal.
(izz)