Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Semakin Tebal
Jum'at, 24 Juni 2022 - 08:17 WIB
loading...
Dana perlindungan pemodal pasar modal terus bertambah. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencatatkan nilai dana perlindungan pemodal (DPP) sebesar Rp235,83 miliar pada tahun 2021. Dana tersebut digunakan untuk melindungi aset investor pasar modal sebesar Rp5.426 triliun dari 4.397.984 investor pasar modal yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca juga: BEI Tutup Kode Domisili Investor per 27 Juni, Data Transaksi Tetap Bisa Diakses
"Jika dibandingkan dengan nilai DPP di awal tahun 2021 yang sebesar Rp214,52 miliar, maka terjadi peningkatan jumlah DPP pada akhir tahun 2021, yaitu Rp21,31 miliar atau 9,93%," tulis manajemen Indonesia SIPF dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/6/2022).
Peningkatan DPP tersebut dicapai dari melalui kontribusi iuran keanggotaan tahunan perantara pedagang efek (sekuritas) dan bank kustodian sebagai anggota DPP sebesar Rp15,21 miliar. Selanjutnya, peningkatan DPP juga berasal dari hasil investasi atas pengelolaan DPP yang mencapai Rp8,60 miliar.
Baca juga: BEI Tutup Kode Domisili Investor per 27 Juni, Data Transaksi Tetap Bisa Diakses
"Jika dibandingkan dengan nilai DPP di awal tahun 2021 yang sebesar Rp214,52 miliar, maka terjadi peningkatan jumlah DPP pada akhir tahun 2021, yaitu Rp21,31 miliar atau 9,93%," tulis manajemen Indonesia SIPF dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/6/2022).
Peningkatan DPP tersebut dicapai dari melalui kontribusi iuran keanggotaan tahunan perantara pedagang efek (sekuritas) dan bank kustodian sebagai anggota DPP sebesar Rp15,21 miliar. Selanjutnya, peningkatan DPP juga berasal dari hasil investasi atas pengelolaan DPP yang mencapai Rp8,60 miliar.
Lihat Juga :