Total terganggu lambatnya keputusan Blok Mahakam

Senin, 18 November 2013 - 13:50 WIB
Total terganggu lambatnya...
Total terganggu lambatnya keputusan Blok Mahakam
A A A
Sindonews.com - Total E&P Indonesie menilai, jika kontrak Blok Mahakam di Kalimantan Timur tidak segara diputuskan, maka akan memengaruhi kontrak Pembelian Jual Beli Gas (PJBG) yang dilakukan oleh sejumlah negara, kepada perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Perancis tersebut.

"Tentu yang biasa beli produk migas mempertanyakan juga. Ini kan soal bagaimana mereka menindaklanjuti pembelian di tempat kami," ungkap Vice President Resources Communications and General Services Total E&P Indonesie, Arividya Noviyanto di Hotel Shangrilla, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Dia menjelaskan, saat ini ekspor produk migas yang dilakukan perusahaannya sebagai komitmen kontrak penjualan banyak diarahkan ke Asia, Jepang, dan Korea Selatan.

"Banyak yang beli. Terutama kontrak lama di Asia yaitu Jepang yang terkenal western buyer, dan Korea Selatan. Mereka juga sudah mempertanyakan terkait kontrak perpanjangan Blok Mahakam," katanya.

Menurutnya, jika terjadi keterlambatan dalam keputusan untuk perpanjangan kontrak, maka dapat dipastikan akan mengganggu penyaluran gas ke pembeli. Karena itu, hal ini harus didiskusikan.

"Itu yang harus didiskusikan, kan tergantung hasil produksinya. Kalau gas, kita menjanjikan volume. Maka dari itu, kesinambungan level produksi sesuai dengan yang dijanjikan itu harus jelas. Kalau tadinya dijanjikan turun seperti ini lalu turun sekali, kemudian enggak ada yang tegas itu yang jadi problem," tuturnya.

Seperti dikethui, hingga kini status perpanjangan kontrak Blok Mahakam masih terus didiskusikan oleh pemerintah. Kontrak yang akan berakhir pada 2017 masih dioperatori oleh Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation. Total telah mengajukan proposal perpanjangan dengan melakukan komitmen investasi USD7,3 miliar.

Total E&P Indonesie telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Perancis itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6466 seconds (0.1#10.140)