Upah buruh berkeluarga bisa dirundingkan secara bipartit
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mendorong agar penetapan upah bagi pekerja/buruh yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun dapat ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan masing-masing.
Perundingan dalam penetapan upah secara bipartit ini dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan," kata Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Dia mengatakan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan setiap provinsi.
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," jelasnya.
Kenaikan upah minimum mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator. Diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Kenaikan upah salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja, agar perusahaan dapat terus maju, berkembang dan menambah lapangan kerja baru," kata Muhaimin.
Perundingan dalam penetapan upah secara bipartit ini dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan," kata Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Dia mengatakan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan setiap provinsi.
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," jelasnya.
Kenaikan upah minimum mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator. Diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Kenaikan upah salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja, agar perusahaan dapat terus maju, berkembang dan menambah lapangan kerja baru," kata Muhaimin.
(izz)