Upah buruh berkeluarga bisa dirundingkan secara bipartit

Senin, 18 November 2013 - 16:02 WIB
Upah buruh berkeluarga...
Upah buruh berkeluarga bisa dirundingkan secara bipartit
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mendorong agar penetapan upah bagi pekerja/buruh yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun dapat ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan masing-masing.

Perundingan dalam penetapan upah secara bipartit ini dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan," kata Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).

Dia mengatakan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan setiap provinsi.

"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," jelasnya.

Kenaikan upah minimum mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator. Diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

"Kenaikan upah salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja, agar perusahaan dapat terus maju, berkembang dan menambah lapangan kerja baru," kata Muhaimin.
(izz)
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
1 jam yang lalu
AS Menang Banyak? Ini...
AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
2 jam yang lalu
Tren Baru: Transformasi...
Tren Baru: Transformasi Konsep Mal ke Modern Culture untuk Urban Lifestyle
2 jam yang lalu
Menko Airlangga: Perundingan...
Menko Airlangga: Perundingan Tarif dengan AS Diselesaikan dalam 60 Hari
3 jam yang lalu
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Bertahan di Rp1,9 Jutaan
4 jam yang lalu
Indonesia-Inggris Bahas...
Indonesia-Inggris Bahas Kerja Sama Transisi Energi
5 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved