Upah buruh berkeluarga bisa dirundingkan secara bipartit

Senin, 18 November 2013 - 16:02 WIB
Upah buruh berkeluarga...
Upah buruh berkeluarga bisa dirundingkan secara bipartit
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mendorong agar penetapan upah bagi pekerja/buruh yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun dapat ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan masing-masing.

Perundingan dalam penetapan upah secara bipartit ini dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan," kata Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).

Dia mengatakan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan setiap provinsi.

"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," jelasnya.

Kenaikan upah minimum mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator. Diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

"Kenaikan upah salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja, agar perusahaan dapat terus maju, berkembang dan menambah lapangan kerja baru," kata Muhaimin.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
52 menit yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
9 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
10 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
10 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
10 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved