Tiga provinsi belum tetapkan UMP 2014
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan data Kemenakertrans per 18 November 2013 pukul 16.00 WIB tercatat dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat 26 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.
Sementara, tiga provinsi yang belum menetapkan dan memberikan laporan penetapan UMP adalah Lampung, Bali dan Maluku Utara. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, empat provinsi kemungkinan tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
"Sedangkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru belum menetapkan UMP 2014," kata Muhaimin dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Dia merinci, besaran UMP 2014 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp2.441.000, disusul Papua sebesar Rp1.900.000 dan Sulawesi Utara (Sulut) Rp1.900.000.
Berdasarkan besarnya prosentase kenaikan UMP tertinggi adalah Kalimantan Barat (30,19 persen), kemudian Bangka-Belitung (29,64 persen) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng sebesar 25,63 persen.
Di sisi lain, terdapat 13 provinsi telah menetapkan upah minimum di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah. Yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Sementara, tiga provinsi yang belum menetapkan dan memberikan laporan penetapan UMP adalah Lampung, Bali dan Maluku Utara. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, empat provinsi kemungkinan tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
"Sedangkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru belum menetapkan UMP 2014," kata Muhaimin dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Dia merinci, besaran UMP 2014 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp2.441.000, disusul Papua sebesar Rp1.900.000 dan Sulawesi Utara (Sulut) Rp1.900.000.
Berdasarkan besarnya prosentase kenaikan UMP tertinggi adalah Kalimantan Barat (30,19 persen), kemudian Bangka-Belitung (29,64 persen) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng sebesar 25,63 persen.
Di sisi lain, terdapat 13 provinsi telah menetapkan upah minimum di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah. Yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
(izz)