Aturan LTV bikin penjualan properti di Depok anjlok 40%

Rabu, 20 November 2013 - 18:06 WIB
Aturan LTV bikin penjualan...
Aturan LTV bikin penjualan properti di Depok anjlok 40%
A A A
Sindonews.com - Aturan Bank Indonesia (BI) terkait Loan to Value Ratio (LTV) pengetatan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), indent dan uang muka progresif bagi rumah kedua mulai berdampak.

Komisaris PT Masterina Jaya Abadi, Ahmad Jumadi mengaku dampak kebijakan tersebut membuatnya menurunkan penjualan properti. Menurutnya, perbankan menjadi terkekang dan pengusaha properti terikat atau tak bisa maju. Akibatnya, penjualan rumah turun 30-40 persen.

"BI tak berpihak pada kepemilikan rumah. Aturan itu menyebutkan uang muka kepemilikan rumah kedua sebesar 30-40 persen dan rumah ketiga 50-60 persen. Tadinya investasi properti bergeliat, sekarang jadi terkekang," kata pemilik perumahan Kapling DPR, Kampung Serua, Bojong Sari, Depok, Rabu (20/11/2013).

Meski sistem penjualan rumahnya menggunakan cash tempo atau uang muka 30 persen dan dalam tempo dua tahun harus lunas, tetap saja berdampak. Apalagi, saat ini masyarakat dihadapkan pada laju kenaikan suku bunga.

Untuk itu, pihaknya berharap agar kebijakan itu bisa ditinjau kembali atau dicabut agar lebih berpihak pada masyarakat. "Kita mempertanyakan di mana keberpihakan masyarakat," keluhnya.

Legal Perumahan Grand Depok City, Sukmajaya, Marhali menyadari aturan BI berpengaruh pada pelaku usaha properti yang berdiri bukan dengan modal besar. Pasalnya, pengembang harus menyediakan dana lebih dalam pembangunan rumah.

Dulu, kata Marhali, pengembang mendapat kucuran kredit dari bank mencapai 60 persen setelah akad kredit, sertifikat induk jadi 10 persen, berita acara serah terima 20 persen, IMB 5 persen dan sertifikat 5 persen. Namun, saat ini setelah akad kredit nol persen.

"Sekarang ini nol persen setelah akad kredit. Kalau pondasi sudah jadi, kredit cair 50 persen, atap jadi bisa dapat 30 persen, berita acara serah terima 10 persen, AJB dan hak tanggungan terpasang baru dapat 10 persen. Jadi, baik pengembang dengan modal besar dan kecil tetap saja kena dampaknya," paparnya.

Hal serupa disampaikan Komisaris Perumahan Griya Bukit Mas, Pitara, Khaer. Namun dia mengaku kebijakan tersebut berdampak secara tidak langsung. Meski menggunakan bank syariah, namun tetap saja untuk rumah indent terpengaruh. "Kita tidak secara langsung, tapi untuk indent yang kena 30 persen," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pinhome Perluas Area...
Pinhome Perluas Area Operasional hingga Jawa Timur
Bersatu Sukses Group...
Bersatu Sukses Group Hadirkan Rumah Berkonsep Smart Digital
Srimaya Commercial,...
Srimaya Commercial, Ruang Usaha Ekonomis Pertama Persembahan Summarecon
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Mau Kejar Emas ?, Atau...
Mau Kejar Emas ?, Atau Investasi di Sektor Properti
Ingin Bisnis Properti...
Ingin Bisnis Properti Tetap Jalan Saat Pandemi, Ikuti Lima Langkah Ini
Berita Terkini
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
39 menit yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
2 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
12 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
12 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved