Aturan LTV bikin penjualan properti di Depok anjlok 40%
A
A
A
Sindonews.com - Aturan Bank Indonesia (BI) terkait Loan to Value Ratio (LTV) pengetatan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), indent dan uang muka progresif bagi rumah kedua mulai berdampak.
Komisaris PT Masterina Jaya Abadi, Ahmad Jumadi mengaku dampak kebijakan tersebut membuatnya menurunkan penjualan properti. Menurutnya, perbankan menjadi terkekang dan pengusaha properti terikat atau tak bisa maju. Akibatnya, penjualan rumah turun 30-40 persen.
"BI tak berpihak pada kepemilikan rumah. Aturan itu menyebutkan uang muka kepemilikan rumah kedua sebesar 30-40 persen dan rumah ketiga 50-60 persen. Tadinya investasi properti bergeliat, sekarang jadi terkekang," kata pemilik perumahan Kapling DPR, Kampung Serua, Bojong Sari, Depok, Rabu (20/11/2013).
Meski sistem penjualan rumahnya menggunakan cash tempo atau uang muka 30 persen dan dalam tempo dua tahun harus lunas, tetap saja berdampak. Apalagi, saat ini masyarakat dihadapkan pada laju kenaikan suku bunga.
Untuk itu, pihaknya berharap agar kebijakan itu bisa ditinjau kembali atau dicabut agar lebih berpihak pada masyarakat. "Kita mempertanyakan di mana keberpihakan masyarakat," keluhnya.
Legal Perumahan Grand Depok City, Sukmajaya, Marhali menyadari aturan BI berpengaruh pada pelaku usaha properti yang berdiri bukan dengan modal besar. Pasalnya, pengembang harus menyediakan dana lebih dalam pembangunan rumah.
Dulu, kata Marhali, pengembang mendapat kucuran kredit dari bank mencapai 60 persen setelah akad kredit, sertifikat induk jadi 10 persen, berita acara serah terima 20 persen, IMB 5 persen dan sertifikat 5 persen. Namun, saat ini setelah akad kredit nol persen.
"Sekarang ini nol persen setelah akad kredit. Kalau pondasi sudah jadi, kredit cair 50 persen, atap jadi bisa dapat 30 persen, berita acara serah terima 10 persen, AJB dan hak tanggungan terpasang baru dapat 10 persen. Jadi, baik pengembang dengan modal besar dan kecil tetap saja kena dampaknya," paparnya.
Hal serupa disampaikan Komisaris Perumahan Griya Bukit Mas, Pitara, Khaer. Namun dia mengaku kebijakan tersebut berdampak secara tidak langsung. Meski menggunakan bank syariah, namun tetap saja untuk rumah indent terpengaruh. "Kita tidak secara langsung, tapi untuk indent yang kena 30 persen," ujarnya.
Komisaris PT Masterina Jaya Abadi, Ahmad Jumadi mengaku dampak kebijakan tersebut membuatnya menurunkan penjualan properti. Menurutnya, perbankan menjadi terkekang dan pengusaha properti terikat atau tak bisa maju. Akibatnya, penjualan rumah turun 30-40 persen.
"BI tak berpihak pada kepemilikan rumah. Aturan itu menyebutkan uang muka kepemilikan rumah kedua sebesar 30-40 persen dan rumah ketiga 50-60 persen. Tadinya investasi properti bergeliat, sekarang jadi terkekang," kata pemilik perumahan Kapling DPR, Kampung Serua, Bojong Sari, Depok, Rabu (20/11/2013).
Meski sistem penjualan rumahnya menggunakan cash tempo atau uang muka 30 persen dan dalam tempo dua tahun harus lunas, tetap saja berdampak. Apalagi, saat ini masyarakat dihadapkan pada laju kenaikan suku bunga.
Untuk itu, pihaknya berharap agar kebijakan itu bisa ditinjau kembali atau dicabut agar lebih berpihak pada masyarakat. "Kita mempertanyakan di mana keberpihakan masyarakat," keluhnya.
Legal Perumahan Grand Depok City, Sukmajaya, Marhali menyadari aturan BI berpengaruh pada pelaku usaha properti yang berdiri bukan dengan modal besar. Pasalnya, pengembang harus menyediakan dana lebih dalam pembangunan rumah.
Dulu, kata Marhali, pengembang mendapat kucuran kredit dari bank mencapai 60 persen setelah akad kredit, sertifikat induk jadi 10 persen, berita acara serah terima 20 persen, IMB 5 persen dan sertifikat 5 persen. Namun, saat ini setelah akad kredit nol persen.
"Sekarang ini nol persen setelah akad kredit. Kalau pondasi sudah jadi, kredit cair 50 persen, atap jadi bisa dapat 30 persen, berita acara serah terima 10 persen, AJB dan hak tanggungan terpasang baru dapat 10 persen. Jadi, baik pengembang dengan modal besar dan kecil tetap saja kena dampaknya," paparnya.
Hal serupa disampaikan Komisaris Perumahan Griya Bukit Mas, Pitara, Khaer. Namun dia mengaku kebijakan tersebut berdampak secara tidak langsung. Meski menggunakan bank syariah, namun tetap saja untuk rumah indent terpengaruh. "Kita tidak secara langsung, tapi untuk indent yang kena 30 persen," ujarnya.
(izz)