Aturan LTV bikin penjualan properti di Depok anjlok 40%

Rabu, 20 November 2013 - 18:06 WIB
Aturan LTV bikin penjualan...
Aturan LTV bikin penjualan properti di Depok anjlok 40%
A A A
Sindonews.com - Aturan Bank Indonesia (BI) terkait Loan to Value Ratio (LTV) pengetatan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), indent dan uang muka progresif bagi rumah kedua mulai berdampak.

Komisaris PT Masterina Jaya Abadi, Ahmad Jumadi mengaku dampak kebijakan tersebut membuatnya menurunkan penjualan properti. Menurutnya, perbankan menjadi terkekang dan pengusaha properti terikat atau tak bisa maju. Akibatnya, penjualan rumah turun 30-40 persen.

"BI tak berpihak pada kepemilikan rumah. Aturan itu menyebutkan uang muka kepemilikan rumah kedua sebesar 30-40 persen dan rumah ketiga 50-60 persen. Tadinya investasi properti bergeliat, sekarang jadi terkekang," kata pemilik perumahan Kapling DPR, Kampung Serua, Bojong Sari, Depok, Rabu (20/11/2013).

Meski sistem penjualan rumahnya menggunakan cash tempo atau uang muka 30 persen dan dalam tempo dua tahun harus lunas, tetap saja berdampak. Apalagi, saat ini masyarakat dihadapkan pada laju kenaikan suku bunga.

Untuk itu, pihaknya berharap agar kebijakan itu bisa ditinjau kembali atau dicabut agar lebih berpihak pada masyarakat. "Kita mempertanyakan di mana keberpihakan masyarakat," keluhnya.

Legal Perumahan Grand Depok City, Sukmajaya, Marhali menyadari aturan BI berpengaruh pada pelaku usaha properti yang berdiri bukan dengan modal besar. Pasalnya, pengembang harus menyediakan dana lebih dalam pembangunan rumah.

Dulu, kata Marhali, pengembang mendapat kucuran kredit dari bank mencapai 60 persen setelah akad kredit, sertifikat induk jadi 10 persen, berita acara serah terima 20 persen, IMB 5 persen dan sertifikat 5 persen. Namun, saat ini setelah akad kredit nol persen.

"Sekarang ini nol persen setelah akad kredit. Kalau pondasi sudah jadi, kredit cair 50 persen, atap jadi bisa dapat 30 persen, berita acara serah terima 10 persen, AJB dan hak tanggungan terpasang baru dapat 10 persen. Jadi, baik pengembang dengan modal besar dan kecil tetap saja kena dampaknya," paparnya.

Hal serupa disampaikan Komisaris Perumahan Griya Bukit Mas, Pitara, Khaer. Namun dia mengaku kebijakan tersebut berdampak secara tidak langsung. Meski menggunakan bank syariah, namun tetap saja untuk rumah indent terpengaruh. "Kita tidak secara langsung, tapi untuk indent yang kena 30 persen," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pinhome Perluas Area...
Pinhome Perluas Area Operasional hingga Jawa Timur
Bersatu Sukses Group...
Bersatu Sukses Group Hadirkan Rumah Berkonsep Smart Digital
Srimaya Commercial,...
Srimaya Commercial, Ruang Usaha Ekonomis Pertama Persembahan Summarecon
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Mau Kejar Emas ?, Atau...
Mau Kejar Emas ?, Atau Investasi di Sektor Properti
Ingin Bisnis Properti...
Ingin Bisnis Properti Tetap Jalan Saat Pandemi, Ikuti Lima Langkah Ini
Berita Terkini
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
5 menit yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
10 menit yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
48 menit yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
1 jam yang lalu
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
1 jam yang lalu
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved