Kemenkeu pastikan Gitar Jokowi jadi milik negara
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gitar bas milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) beralih status menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tavianto Nugroho mengatakan, terkait barang itu, DJKN telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto atas nama Menteri Keuangan terkait Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan gitar tersebut sebagai BMN. Rencananya, gitar bas itu tidak akan dilelang, namun akan dipajang di Gedung KPK untuk pembelajaran khalayak umum.
"KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari DJKN selaku pengelola barang dan wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN tersebut," ujar Tavianto dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (21/11/2013).
Sekedar mengingatkan, gitar bas milik Jokowi tersebut diberikan dan ditandatangani oleh personel grup band Metallica, yaitu Robert Trujillo. Akan tetapi Jokowi memilih untuk menyerahkan gitar bas tersebut kepada KPK.
Selain gitar bas milik Jokowi, DJKN juga menetapkan enam barang gratifikasi lainnya yang telah ditetapkan statusnya.
"Barang-barang tersebut antara lain, iPad 2, handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik dan souvenir berupa replika/market/miniatur," tutur Tavianto.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tavianto Nugroho mengatakan, terkait barang itu, DJKN telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto atas nama Menteri Keuangan terkait Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan gitar tersebut sebagai BMN. Rencananya, gitar bas itu tidak akan dilelang, namun akan dipajang di Gedung KPK untuk pembelajaran khalayak umum.
"KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari DJKN selaku pengelola barang dan wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN tersebut," ujar Tavianto dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (21/11/2013).
Sekedar mengingatkan, gitar bas milik Jokowi tersebut diberikan dan ditandatangani oleh personel grup band Metallica, yaitu Robert Trujillo. Akan tetapi Jokowi memilih untuk menyerahkan gitar bas tersebut kepada KPK.
Selain gitar bas milik Jokowi, DJKN juga menetapkan enam barang gratifikasi lainnya yang telah ditetapkan statusnya.
"Barang-barang tersebut antara lain, iPad 2, handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik dan souvenir berupa replika/market/miniatur," tutur Tavianto.
(rna)