Apindo: Siapa yang bertanggung jawab adanya PHK?
Jum'at, 22 November 2013 - 18:36 WIB
Apindo: Siapa yang bertanggung jawab adanya PHK?
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Apindo Karawang, Syamsuri mengatakan, pihaknya keberatan terkait Upah Minimum Kota (UMK) kabupaten Karawang yang mencapai Rp2.447.445 tidak hanya berpikir perusahaan saja, namun juga kesejahteraan karyawan.
"Semua harus dipikirkan dari berbagai sisi, jangan sampai jika UMK sebesar itu terus banyak perusahaan yang bangkrut, dan buruh tidak memperdulikan hal tersebut, lah terus nanti karyawannya gimana, nganggur lagi gitu?" tuturnya saat dihubungi, Jumat (22/11/2013).
Syukur-syukur, sektor textile, sandang dan kulit (TSK) dan garmen mampu, tapi jika tidak mampu mungkin pemerintah dan SPK saja yang bertanggung jawab. Pihaknya menjamin bahwasanya sektor TSK dan garmen tidak sanggup terhadap UMK tersebut.
"Mereka mengungkapkan tidak sanggup secara lisan namun faktanya saya tidak tahu, tapi saya yakin untuk TSK dan garmen tidak sanggup," tuturnya.
Saat ini diperkirakan perusahan TSK dan garmen di Kabupaten Karawang mencapai 70.000 perusahaan baik perusahaan besar dan kecil. Menurutnya peluang banyaknya pengangguran di Kabupaten Karawang kedepannya akan kembali tinggi.
"Saya kemarin bikin surat kepada DPprovinsi untuk meninjau ulang UMK TSK di karawang, namun belum ada jawaban karena waktunya mendesak sementara Gubernur harus segera mengumumkan UMK," katanya.
Kendati begitu, pihaknya berharap dengan adanya peningkatan UMK di Kabupaten Karawang ini dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja. "Kalau tuntutannya tinggi, produktivitasnya harus tinggi dong," ujarnya.
Mungkin saat ini, tambahnya, UMK di atas KHL tapi apakah Serikat Pekerja Karawang (SPK) dapat bertanggung jawab terhadap PHK. "Jika itu terjadi siapa yang bertanggung jawab?" tanyanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPMI Karawang, Wahidin mengatakan, dengan adanya keputusan ini seharusnya pengusaha dapat menerimanya, pasalnya angka tersebut adalah keputusan pemerintah.
Kendati begitu, pihaknya mengakui memang ada beberapa perusahan yang tidak mampu, oleh karena itu pihaknya akan mencari solusi bersama pemerintahan. "Mungkin bisa saja perusahaan yang sudah PT tersebut untuk pajaknya dikurangi dan lainnya, pokonya nanti kita bantu lah," ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun mengatakan dengan adanya keputusan tersebut para buruh menjamin akan meningkatkan produktivitas kerja. "Otomatis dengan adanya peningkatan UMK produktivitas pasti ditingkatkan juga," katanya.
Kedepannya para buruh akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi penangguhan upah. jikalau pun ada maka seharusnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Semua harus dipikirkan dari berbagai sisi, jangan sampai jika UMK sebesar itu terus banyak perusahaan yang bangkrut, dan buruh tidak memperdulikan hal tersebut, lah terus nanti karyawannya gimana, nganggur lagi gitu?" tuturnya saat dihubungi, Jumat (22/11/2013).
Syukur-syukur, sektor textile, sandang dan kulit (TSK) dan garmen mampu, tapi jika tidak mampu mungkin pemerintah dan SPK saja yang bertanggung jawab. Pihaknya menjamin bahwasanya sektor TSK dan garmen tidak sanggup terhadap UMK tersebut.
"Mereka mengungkapkan tidak sanggup secara lisan namun faktanya saya tidak tahu, tapi saya yakin untuk TSK dan garmen tidak sanggup," tuturnya.
Saat ini diperkirakan perusahan TSK dan garmen di Kabupaten Karawang mencapai 70.000 perusahaan baik perusahaan besar dan kecil. Menurutnya peluang banyaknya pengangguran di Kabupaten Karawang kedepannya akan kembali tinggi.
"Saya kemarin bikin surat kepada DPprovinsi untuk meninjau ulang UMK TSK di karawang, namun belum ada jawaban karena waktunya mendesak sementara Gubernur harus segera mengumumkan UMK," katanya.
Kendati begitu, pihaknya berharap dengan adanya peningkatan UMK di Kabupaten Karawang ini dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja. "Kalau tuntutannya tinggi, produktivitasnya harus tinggi dong," ujarnya.
Mungkin saat ini, tambahnya, UMK di atas KHL tapi apakah Serikat Pekerja Karawang (SPK) dapat bertanggung jawab terhadap PHK. "Jika itu terjadi siapa yang bertanggung jawab?" tanyanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPMI Karawang, Wahidin mengatakan, dengan adanya keputusan ini seharusnya pengusaha dapat menerimanya, pasalnya angka tersebut adalah keputusan pemerintah.
Kendati begitu, pihaknya mengakui memang ada beberapa perusahan yang tidak mampu, oleh karena itu pihaknya akan mencari solusi bersama pemerintahan. "Mungkin bisa saja perusahaan yang sudah PT tersebut untuk pajaknya dikurangi dan lainnya, pokonya nanti kita bantu lah," ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun mengatakan dengan adanya keputusan tersebut para buruh menjamin akan meningkatkan produktivitas kerja. "Otomatis dengan adanya peningkatan UMK produktivitas pasti ditingkatkan juga," katanya.
Kedepannya para buruh akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi penangguhan upah. jikalau pun ada maka seharusnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
(gpr)
Lihat Juga :