UMKM butuh kemudahan izin usaha

Sabtu, 23 November 2013 - 15:13 WIB
UMKM butuh kemudahan izin usaha
UMKM butuh kemudahan izin usaha
A A A
Sindonews.com - Deputı V Bıdang Pernıagaan dan Kewırausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Irawady mengemukakan, pemerintah menyadari ada banyak hal yang menjadi hambatan wirausaha pemula untuk mengembangkan diri masuk kredit komersial.

Masalah tersebut meliputi keabsahan entitas, formalitas dan jaminan (colateral) yang dimilikinya. Adapun kebutuhan paling mendasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kemudahan perizinan untuk mendapatkan entitas resmi.

"Kebijkan yang sedang disusun Kantor Menko meliputi pembiayaan, perizinan sederhana, cadangan pemasaran, dan meningkatan keterampilan. Kami menodorong wirausaha pemula menjadi entitas resmi agar dia bisa masuk ke program kredit kayak KUR, KKPE, dana bergulir dan bisa ke kredit komersial," papar Edy dı kampus UPI, Bandung, Sabtu (23/11/2013).

Entitas resmi yang dimaksudnya adalah badan usaha hingga memiliki NPWP. "Mengurus itu semua pasti mahal. Makanya Ditjen Pajak juga harus dukung, misalnya bantu biaya promosi perusahaan pemula yang ber-NPWP," serunya.

Paling pentıng, lanjut Edy, wirausaha pemula kelas mikro dan kecil adalah kemudahan perizinan. Ke depan sedang disiapkan aturan soal UMKM yang cukup mendapatkan perizinan dari camat.

Menurut Edy, selama ini UMKM sulit berkembang lantaran kerap kehabisan modal dan waktu untuk mengurus semua perizinan. "Nah, kalau izin satu lembar, maka di surat perizinan yang dikeluarkan camat atau lurah itu sudah termasuk pengesahan usaha. Lalu dengan surat izin usaha itu UKM bisa pergi ke bank untuk ambil KUR dan lainnya," jelasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)