Ini jurus Menpera cegah masyarakat investasi rumah

Senin, 25 November 2013 - 13:47 WIB
Ini jurus Menpera cegah...
Ini jurus Menpera cegah masyarakat investasi rumah
A A A
Sindonews.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz mengaku telah menyiapkan strategi untuk mengurangi jumlah rumah yang dijadikan investasi.

Aturan-aturan tersebut telah terangkum dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang sedang digodok, dan akan keluar pada awal Desember.

Djan mengatakan, salah satu aturan yang akan keluar dalam Permen tersebut adalah larangan penjualan properti selama masa cicilan kredit masih berjalan.

Menurutnya, larangan penjualan kembali untuk rumah tapak (landed house) telah dipatok agar tidak boleh dijual selama lima tahun.

"Sementara untuk Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dipatok selama 20 tahun," terang Djan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Dia menegaskan, aturan tersebut harus dilakukan dan apabila investasi masih terus terjadi maka hak kepemilikan rumah akan dibatalkan dan uang si pembeli akan dikembalikan.

"Uangnya dikembalikan melalui Badan Layanan Umum (BLU). Jadi cicilan distop, uang pokok dikembalikan, itu akan mengurangi perpindahan tangan dari penerima rumah susun murah," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6544 seconds (0.1#10.140)