Manulife tawarkan program pensiun karyawan di Makassar

Kamis, 28 November 2013 - 18:08 WIB
Manulife tawarkan program pensiun karyawan di Makassar
Manulife tawarkan program pensiun karyawan di Makassar
A A A
Sindonews.com - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memperluas penetrasi pasar di Makassar dengan meluncurkan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (DPLK-PPUKP), hari ini.

Vice President Employee Benefits Distribution Dept Manulife Iindonesia, Karjadi Pranoto mengatakan, program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemberi kerja dalam membayar kompensasi pesangon untuk karyawan.

"DPLK PPUKP akan membantu perusahaan dalam memberikan kepastian dan jaminan hidup layak bagi karyawan saat tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pemberian pesangon ini merupakan wajib sebab diamanatkan dalam UU No 13/2003 Pasal 167," terangnya, Kamis (28/11/2013).

Sementara, Sales Manager Employee Benefits Distribution Dept Sanjayan Sribathi menjelaskan, potensi produk yang ditawarkan sangat besar. Berdasarkan data statistik, terdapat lebih dari 22 juta perusahaan di seluruh Indonesia dengan jumlah angkatan kerja mencapai 121,2 juta orang. Namun, hanya 7,5 persen dari jumlah itu yang memiliki program Employee Benefits.

Di Makassar, kata dia, ada sekitar 6.000 perusahaan dengan sekitar 130 ribu tenaga kerja. Karena itu, lanjut dia, Makassar dijadikan sebagai salah satu target untuk pemasaran produk ini.

"Makassar pasarnya sangat potensial. Sebagai langkah awal kami akan menyosialisasikan kepada 30 perusahaan besar yang ada di Sulsel. Yang jelas sasaran produk kami adalah perusahaan medium dan besar," katanya.

Untuk satu tahun ke depan, pihaknya menargetkan bisa menyerap dana kepesertaan senilai Rp200 miliar secara nasional. Sayangnya, dia enggan membeberkan berapa persen kemungkinan kontribusi Makassar.

Menurutnya, manfaat yang diperoleh perusahaan yang mengikuti program ini adalah memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi perusahaan dikemudian hari, mengurangi pajak penghasilan baan (PPh 25), dan mempertahankan karyawan berkualitas.

Dia mengatakan, manfaat yang diperoleh bagi karyawan berupa jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua, pendanaan yang sudah pasti dari pemberi kerja, hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan, serta terpisah dari kekayaan perusahaan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4330 seconds (0.1#10.140)