Aturan turunan UU BPJS siap ditandatangani SBY

Senin, 09 Desember 2013 - 13:10 WIB
Aturan turunan UU BPJS siap ditandatangani SBY
Aturan turunan UU BPJS siap ditandatangani SBY
A A A
Sindonews.com - Direktur Investasi PT Jamsostek (Persero), Jeffry Haryadi mengungkapkan, hari ini rancangan aturan turunan atau pelaksana UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan diserahkan ke Sekretariat Negara oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Harmonisasi aturan pelaksana UU BPJS berhasil diselesaikan setelah diskusi yang cukup alot mengenai investasi dan manfaat tambahan jaminan sosial pun akhirnya mencapai kesepakatan.

"Jumat-Sabtu lalu kita rapat dengan semua kementerian terkait. Akhirnya semuanya sepakat dan mencapai solusi untuk kepentingan bersama. Hari ini, draf RPP akan dibawa ke Sekneg untuk ditandatangani Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono/SBY)," ujar Jeffry di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Jeffry mengatakan, untuk aturan investasi akhirnya Kementerian Keuangan menyepakati usulan dari Jamsostek dan Kementerian Tenaga Kerja. Hanya saja, untuk aturan mengenai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) namanya diubah menjadi pelayanan tambahan. "Nama DPKP dihilangakan jadi pelayanan tambahan yang melekat pada program," jelas dia.

Menurutnya, manfaat tambahan nantinya akan disalurkan sesuai program, seperti pinjaman uang muka perumahan akan melekat pada program jaminan hari tua (JHT). Sedangkan bea siswa nanti akan disatukan dengan program kecelakaan kerja. "Yang penting pekerja tetap mendapat manfaat tambahan, meski skemanya berubah," papar Jeffry.

Dengan selesainya pembahasan RPP UU BPJS, maka diharapkan sebelum akhir tahun ini aturan pelaksana tersebut bisa ditandatangani presiden. Sehingga pada 1 Januari 2014 sesuai jadwal baik PT Jamsostek (Persero) maupun PT Askes (Persero) akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8370 seconds (0.1#10.140)