Kenaikan PPh Pasal 22 akan kurangi defisit perdagangan

Senin, 09 Desember 2013 - 14:11 WIB
Kenaikan PPh Pasal 22 akan kurangi defisit perdagangan
Kenaikan PPh Pasal 22 akan kurangi defisit perdagangan
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengatakan, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5 persen menjadi 7,5 persen akan menurunkan defisit neraca perdagangan sebesar USD2 sampai USD3 miliar.

"Kita lihat angka total impor dari Januari sampai Oktober total mencapai USD140 miliar. Total barang konsumsinya mencapai USD10 miliar. Dengan peningkatan 7,5 persen (PPh Pasal 22) ini akan dapat menghemat USD2 sampai USD3 miliar," kata Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Dia juga menjelaskan, penetapan PPh Pasal 22 ini tidak akan mengganggu perusahaan importir, karena penetapan pajak ini akan mengganggu margin keuntungan.

"Perusahaan yang bayar pajak ini bisa menarik lagi uang mereka ketika kuota impornya di bawah target mereka. Karena sistemnya bayar di depan. Ini yang membuat penetapan pajak ini untuk mengurangi impor," ujar Chatib.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan ini diharapkan mencapai beberapa hal.

"Pertama mengendalikan impor barang konsumsi, kedua menurunkan defisit neraca perdagangan, dan ketiga mendorong industri dalam negeri," kata Bambang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5669 seconds (0.1#10.140)