Ini barang impor yang terimbas kenaikan PPh

Senin, 09 Desember 2013 - 14:53 WIB
Ini barang impor yang terimbas kenaikan PPh
Ini barang impor yang terimbas kenaikan PPh
A A A
Sindonews.com - Ada beberapa barang impor yang akan dikenakan pengenaan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Tertentu sebesar 7,5 persen dari sebelumnya 2,5 persen.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merinci beberapa barang impor konsumsi yang akan dikenakan PPh 22 tersebut antara lain:


  1. Elektronik dan Handphone.

  2. Kendaraan Bermotor (kecuali kedaraan CKD/IKD, hybrid/listrik, dan kendaraan dengan lebih dari 10 penumpang).

  3. Tas, baju, alas kaki, perhiasan, dan parfum.

  4. Furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan.


Dia juga menyebut barang impor yang ditetapkan kenaikan tarif impornya haruslah barang konsumsi dan bukan barang modal yang digunakan untuk manufaktur.

"Selain itu barang konsumsi yang memberikan dampak besar kepada inflasi seperti pangan (cabai, bawang merah, dan hortikultura) tidak dikenakan PPh ini," lanjut Bambang di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Secara total Bambang menyebut ada sekitar 870 jenis barang berdasarkan kode Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) atau barang impor konsumsi yang akan ditingkatkan pengenaan pajaknya.

"Ditambah ada 2 capital good yaitu handphone dan juga laptop karena dia kategori barang modal tapi enggak bisa diolah lagi. Ditambah impor non migas terbesar kita adalah HP," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7518 seconds (0.1#10.140)