Ini kemudahan fasilitas ekspor yang terangkum dalam KITE
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan menyebut fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2 merupakan fasilitas lama yang direvitalisasi.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sebelumnya fasilitas KITE ini telah ada sejak beberapa tahun sebelumnya tetapi kurang berjalan efektif. Dan di dalam paket kebijakan ini direvitalisasi agar memudahkan ekspor sehingga dapat meningkatkan angka ekspor.
"Ada beberapa hal terkait mempermudah perizinan, persyaratan, dan mempermudah perizinan perusahaan baru yang menggunakan fasilitas ekspor ini," terang Bambang di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Beberapa poin penyederhanaan ekspor yang terangkum dalam KITE seperti dikutip Sindonews adalah:
1. Penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi dalam pengajuan perizinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan.
2. Perluasan objek fasilitas, meliputi semua bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk proses produksi dalam rangka ekspor untuk mengurangi biaya produksi.
2. Penyederhanaan prosedur pelayanan impor dan ekspor di mana dimungkinkan mengimpor barang KITE bersama-sama dengan barang impor non KITE serta mengekspor barang KITE bersama dengan barang ekspor perusahaan KITE lainnya.
3. Kuota impor atas bahan baku/penolong tidak dibatasi seperti sebelumnya atau bisa sampai dengan kapasitas produksi maksimal.
4. Masa pembebasan/pengembalian dan jangka waktu realisasi ekspor dapat diperpanjang, yakni disesuaikan dengan sifat produksi barang.
5. Ketentuan baru ini juga mengakui force majeur dalam laporan pertanggungjawaban perusahaan.
6. Kemudahan perubahan lokasi penimbunan/pembongkaran dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Bea dan Cukai melalui media elektronik.
7. Simplifikasi laporan menjadi hanya sekali dalam masa pembebasan dari sebelumnya setiap 6 bulan sekali.
8. Penerapan risk management yang baik dalam pelayanan dan pengawasan, terutama didasarkan pada penilaian atas kemampuan perusahaan.
9. Pengakuan terhadap corporate guarantee bagi perusahaan yang bereputasi baik sebagai instrumen jaminan.
10. Dimungkinkannya penyerahan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga (subkontrak).
11. Sinergi dengan fasilitas kepabeanan lainnya, seprti engan kawasan berikat dan gudang berikat.
12. Perusahaan dapat memanfaatkan beberapa fasilitas kepabeanan/perpajakan secara bersamaan (fasilitas ganda).
13. Penyempurnaan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan produksi KITE, termasuk juga memperpendek janji layanan kepada pengguna jasa dari 45 hari menjadi 30 hari.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sebelumnya fasilitas KITE ini telah ada sejak beberapa tahun sebelumnya tetapi kurang berjalan efektif. Dan di dalam paket kebijakan ini direvitalisasi agar memudahkan ekspor sehingga dapat meningkatkan angka ekspor.
"Ada beberapa hal terkait mempermudah perizinan, persyaratan, dan mempermudah perizinan perusahaan baru yang menggunakan fasilitas ekspor ini," terang Bambang di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Beberapa poin penyederhanaan ekspor yang terangkum dalam KITE seperti dikutip Sindonews adalah:
1. Penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi dalam pengajuan perizinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan.
2. Perluasan objek fasilitas, meliputi semua bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk proses produksi dalam rangka ekspor untuk mengurangi biaya produksi.
2. Penyederhanaan prosedur pelayanan impor dan ekspor di mana dimungkinkan mengimpor barang KITE bersama-sama dengan barang impor non KITE serta mengekspor barang KITE bersama dengan barang ekspor perusahaan KITE lainnya.
3. Kuota impor atas bahan baku/penolong tidak dibatasi seperti sebelumnya atau bisa sampai dengan kapasitas produksi maksimal.
4. Masa pembebasan/pengembalian dan jangka waktu realisasi ekspor dapat diperpanjang, yakni disesuaikan dengan sifat produksi barang.
5. Ketentuan baru ini juga mengakui force majeur dalam laporan pertanggungjawaban perusahaan.
6. Kemudahan perubahan lokasi penimbunan/pembongkaran dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Bea dan Cukai melalui media elektronik.
7. Simplifikasi laporan menjadi hanya sekali dalam masa pembebasan dari sebelumnya setiap 6 bulan sekali.
8. Penerapan risk management yang baik dalam pelayanan dan pengawasan, terutama didasarkan pada penilaian atas kemampuan perusahaan.
9. Pengakuan terhadap corporate guarantee bagi perusahaan yang bereputasi baik sebagai instrumen jaminan.
10. Dimungkinkannya penyerahan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga (subkontrak).
11. Sinergi dengan fasilitas kepabeanan lainnya, seprti engan kawasan berikat dan gudang berikat.
12. Perusahaan dapat memanfaatkan beberapa fasilitas kepabeanan/perpajakan secara bersamaan (fasilitas ganda).
13. Penyempurnaan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan produksi KITE, termasuk juga memperpendek janji layanan kepada pengguna jasa dari 45 hari menjadi 30 hari.
(gpr)