OJK bentuk tim selesaikan aset terlantar
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Eksekutif Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menerangkan, pihaknya tengah melakukan kajian pembentukan tim untuk menyelesaikan aset terlantar yang terdapat dalam 13.000 subrekening efek yang tercatat dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian sekaligus follow up siapa pemilik rekening itu dan mau diapakan nantinya," kata dia usai menghadiri acara Gemilang Investa Bursa, Senin (9/12/2013) malam.
Nurhaida menuturkan, OJK betul-betul berhati-hati dalam melakukan kajian dan tindak lanjut atas nasib aset terlantar tersebut. Pasalnya, aset tak bertuan atau unclaimed asset itu tetap merupakan hak mutlak seseorang, yang artinya memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya.
Sayangnya, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup dan memadai untuk menangani permasalahan tersebut. Padahal, dalam melakukan tindakan atas aset-aset tersebut perlu adanya semacam perlakuan terhadap aset terlantar ini yang tidak melanggar hukum berlaku.
Untuk itu, Nurhaida menjelaskan, nantinya tim yang dibentuk akan mengikutsertakan pakar hukum dari Mahkamah Agung (MA); Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan HAM; Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia.
"Karena kami tidak ingin penyelesaian unclaimed asset ini justru menimbulkan perkara hukum di kemudian hari," tutur Nurhaida.
Terkait munculnya fenomena aset efek terlantar ini, Nurhaida memaparkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan, antar lain diakibatkan oleh aset tidak diperdagangkannya kembali aset-aset berupa saham lantaran emiten yang sahamnya sudah delisting dan sudah tidak beroperasi lagi.
Dari catatan sindonews, setidaknya sudah ada 38 saham perusahaan yang delisting dan tidak beroperasi. Emiten-emiten tersebut sudah tidak dapat dihubungi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat.
Kondisi kian rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu dibubarkan. Menurut Nurhaida, keadaan ini menyebabkan adanya pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian sekaligus follow up siapa pemilik rekening itu dan mau diapakan nantinya," kata dia usai menghadiri acara Gemilang Investa Bursa, Senin (9/12/2013) malam.
Nurhaida menuturkan, OJK betul-betul berhati-hati dalam melakukan kajian dan tindak lanjut atas nasib aset terlantar tersebut. Pasalnya, aset tak bertuan atau unclaimed asset itu tetap merupakan hak mutlak seseorang, yang artinya memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya.
Sayangnya, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup dan memadai untuk menangani permasalahan tersebut. Padahal, dalam melakukan tindakan atas aset-aset tersebut perlu adanya semacam perlakuan terhadap aset terlantar ini yang tidak melanggar hukum berlaku.
Untuk itu, Nurhaida menjelaskan, nantinya tim yang dibentuk akan mengikutsertakan pakar hukum dari Mahkamah Agung (MA); Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan HAM; Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia.
"Karena kami tidak ingin penyelesaian unclaimed asset ini justru menimbulkan perkara hukum di kemudian hari," tutur Nurhaida.
Terkait munculnya fenomena aset efek terlantar ini, Nurhaida memaparkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan, antar lain diakibatkan oleh aset tidak diperdagangkannya kembali aset-aset berupa saham lantaran emiten yang sahamnya sudah delisting dan sudah tidak beroperasi lagi.
Dari catatan sindonews, setidaknya sudah ada 38 saham perusahaan yang delisting dan tidak beroperasi. Emiten-emiten tersebut sudah tidak dapat dihubungi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat.
Kondisi kian rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu dibubarkan. Menurut Nurhaida, keadaan ini menyebabkan adanya pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.
(rna)