OJK bentuk tim selesaikan aset terlantar

Selasa, 10 Desember 2013 - 09:46 WIB
OJK bentuk tim selesaikan...
OJK bentuk tim selesaikan aset terlantar
A A A
Sindonews.com - Kepala Eksekutif Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menerangkan, pihaknya tengah melakukan kajian pembentukan tim untuk menyelesaikan aset terlantar yang terdapat dalam 13.000 subrekening efek yang tercatat dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian sekaligus follow up siapa pemilik rekening itu dan mau diapakan nantinya," kata dia usai menghadiri acara Gemilang Investa Bursa, Senin (9/12/2013) malam.

Nurhaida menuturkan, OJK betul-betul berhati-hati dalam melakukan kajian dan tindak lanjut atas nasib aset terlantar tersebut. Pasalnya, aset tak bertuan atau unclaimed asset itu tetap merupakan hak mutlak seseorang, yang artinya memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya.

Sayangnya, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup dan memadai untuk menangani permasalahan tersebut. Padahal, dalam melakukan tindakan atas aset-aset tersebut perlu adanya semacam perlakuan terhadap aset terlantar ini yang tidak melanggar hukum berlaku.

Untuk itu, Nurhaida menjelaskan, nantinya tim yang dibentuk akan mengikutsertakan pakar hukum dari Mahkamah Agung (MA); Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan HAM; Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia.

"Karena kami tidak ingin penyelesaian unclaimed asset ini justru menimbulkan perkara hukum di kemudian hari," tutur Nurhaida.

Terkait munculnya fenomena aset efek terlantar ini, Nurhaida memaparkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan, antar lain diakibatkan oleh aset tidak diperdagangkannya kembali aset-aset berupa saham lantaran emiten yang sahamnya sudah delisting dan sudah tidak beroperasi lagi.

Dari catatan sindonews, setidaknya sudah ada 38 saham perusahaan yang delisting dan tidak beroperasi. Emiten-emiten tersebut sudah tidak dapat dihubungi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat.

Kondisi kian rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu dibubarkan. Menurut Nurhaida, keadaan ini menyebabkan adanya pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
4 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
20 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
22 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
32 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved