OJK bentuk tim selesaikan aset terlantar

Selasa, 10 Desember 2013 - 09:46 WIB
OJK bentuk tim selesaikan...
OJK bentuk tim selesaikan aset terlantar
A A A
Sindonews.com - Kepala Eksekutif Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menerangkan, pihaknya tengah melakukan kajian pembentukan tim untuk menyelesaikan aset terlantar yang terdapat dalam 13.000 subrekening efek yang tercatat dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian sekaligus follow up siapa pemilik rekening itu dan mau diapakan nantinya," kata dia usai menghadiri acara Gemilang Investa Bursa, Senin (9/12/2013) malam.

Nurhaida menuturkan, OJK betul-betul berhati-hati dalam melakukan kajian dan tindak lanjut atas nasib aset terlantar tersebut. Pasalnya, aset tak bertuan atau unclaimed asset itu tetap merupakan hak mutlak seseorang, yang artinya memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya.

Sayangnya, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup dan memadai untuk menangani permasalahan tersebut. Padahal, dalam melakukan tindakan atas aset-aset tersebut perlu adanya semacam perlakuan terhadap aset terlantar ini yang tidak melanggar hukum berlaku.

Untuk itu, Nurhaida menjelaskan, nantinya tim yang dibentuk akan mengikutsertakan pakar hukum dari Mahkamah Agung (MA); Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan HAM; Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia.

"Karena kami tidak ingin penyelesaian unclaimed asset ini justru menimbulkan perkara hukum di kemudian hari," tutur Nurhaida.

Terkait munculnya fenomena aset efek terlantar ini, Nurhaida memaparkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan, antar lain diakibatkan oleh aset tidak diperdagangkannya kembali aset-aset berupa saham lantaran emiten yang sahamnya sudah delisting dan sudah tidak beroperasi lagi.

Dari catatan sindonews, setidaknya sudah ada 38 saham perusahaan yang delisting dan tidak beroperasi. Emiten-emiten tersebut sudah tidak dapat dihubungi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat.

Kondisi kian rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu dibubarkan. Menurut Nurhaida, keadaan ini menyebabkan adanya pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
3 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
4 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
4 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
4 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
5 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
5 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved