Pengusaha minta iuran BPJS lebih diperjelas

Selasa, 10 Desember 2013 - 12:44 WIB
Pengusaha minta iuran...
Pengusaha minta iuran BPJS lebih diperjelas
A A A
Sindonews.com - Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin, Hasanuddin Rachman mengatakan, dalam implementasi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang aka diberlakukan tahun depan diperkirakan dapat menimbulkan permasalahan.

Terutama, kata dia, terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program baik itu ketenagakerjaan maupun kesehatan. Karena itu, sosialisasi mengenai besaran iuran baik itu dari pemberi kerja maupun penerima upah, harus lebih diperjelas.

Sebelumnya, pada 4 Juli 2013 Lembaga Tripartit telah menyepakati bahwa mulai 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015, iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 3 persen.

Sementara, mulai 1 Juli 2015 sampai seterusnya, jaminan kesehatan sebesar 3 persen akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, karena pokok-pokok sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan dalam skema asuransi sosial yang sifatnya wajib.

Berbeda dengan jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan masih belum ada gambaran yang jelas terkait besaran dana pensiun yang akan dikelola PT Jamsostek. "Kami masih menunggu keputusan berapa iuran yang akan dibayarkan pengusaha, pekerja maupun pemerintah," kata Hasanuddin dalam rilisnya, Selasa (10/12/2013).

Seperti diketahui, bahwa kewajiban fiskal pemerintah dalam pelaksanaan UU BPJS adalah memberikan modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing paling banyak Rp2 triliun.

"Kita bersama-sama akan mengawal terkait kewajiban dari pemerintah itu, karena ini terkait dengan kesipan lembaga yang ditunjuk untuk BPJS. Dunia usaha juga akan menyampaikan rekomendasi kebijakan dan operasional kepada pemerintah dan kedua lembaga BPJS," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
18 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
41 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
58 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved