Pengusaha minta iuran BPJS lebih diperjelas

Selasa, 10 Desember 2013 - 12:44 WIB
Pengusaha minta iuran...
Pengusaha minta iuran BPJS lebih diperjelas
A A A
Sindonews.com - Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin, Hasanuddin Rachman mengatakan, dalam implementasi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang aka diberlakukan tahun depan diperkirakan dapat menimbulkan permasalahan.

Terutama, kata dia, terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program baik itu ketenagakerjaan maupun kesehatan. Karena itu, sosialisasi mengenai besaran iuran baik itu dari pemberi kerja maupun penerima upah, harus lebih diperjelas.

Sebelumnya, pada 4 Juli 2013 Lembaga Tripartit telah menyepakati bahwa mulai 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015, iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 3 persen.

Sementara, mulai 1 Juli 2015 sampai seterusnya, jaminan kesehatan sebesar 3 persen akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, karena pokok-pokok sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan dalam skema asuransi sosial yang sifatnya wajib.

Berbeda dengan jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan masih belum ada gambaran yang jelas terkait besaran dana pensiun yang akan dikelola PT Jamsostek. "Kami masih menunggu keputusan berapa iuran yang akan dibayarkan pengusaha, pekerja maupun pemerintah," kata Hasanuddin dalam rilisnya, Selasa (10/12/2013).

Seperti diketahui, bahwa kewajiban fiskal pemerintah dalam pelaksanaan UU BPJS adalah memberikan modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing paling banyak Rp2 triliun.

"Kita bersama-sama akan mengawal terkait kewajiban dari pemerintah itu, karena ini terkait dengan kesipan lembaga yang ditunjuk untuk BPJS. Dunia usaha juga akan menyampaikan rekomendasi kebijakan dan operasional kepada pemerintah dan kedua lembaga BPJS," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0637 seconds (0.1#10.140)