Perjanjian fasilitas perdagangan untungkan Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Paket Bali dalam perundingan World Trade Organization (WTO) memuat salah satu elemen dari Doha Development Agreement (DDA), yakni perjanjian fasilitas perdagangan merupakan perjanjian multilateral pertama yang dihasilkan WTO sejak organisasi ini dibentuk.
"Melalui perjanjian ini, negara anggota berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan dan peningkatan transparansi berbagai ketentuan yang mengatur ekspor, impor, dan barang dalam proses transit. Sehingga kegiatan perdagangan dunia dapat menjadi semakin cepat, mudah dan murah," kata Imam Pambagyo, Direktur Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, di Kemendag, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Menurutnya, dalam perjanjian ini, negara berkembang dan negara kurang berkembang akan mendapatkan bantuan agar dapat melaksanakan komitmennya.
OECD pun memperhitungkan bahwa penurunan satu persen saja dari biaya atau ongkos transaksi perdagangan dunia dapat menyumbang USD40 miliar kepada perekonomian dunia dan 2/3 dari benefit ini akan dinikmati negara berkembang.
Bagi Indonesia, kata dia, peningkatan fasilitas perdagangan telah menjadi kebijakan nasional dalam satu dasawarsa ini. Pemangkasan biaya-biaya di pelabuhan, penyederhanaan proses dan perizinan.
Termasuk penerapan National Single Window, peningkatan transparansi, dan perbaikan fasilitas pelabuhan internasional. Hal tersebut hanya beberapa contoh yang menunjukan bahwa perjanjian fasilitas perdagangan yang dicapai di Bali sejalan dengan kebijakan Indonesia.
Dilain pihak, perjanjian ini juga memberi harapan lebih besar bagi Indonesia untuk menembus pasar ekspor non tradisional seperti di Afrika, Amerika Latin, Asia Tengah dan Barat yang masih diwarnai biaya transaksi yang tinggi.
"Melalui perjanjian ini, negara anggota berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan dan peningkatan transparansi berbagai ketentuan yang mengatur ekspor, impor, dan barang dalam proses transit. Sehingga kegiatan perdagangan dunia dapat menjadi semakin cepat, mudah dan murah," kata Imam Pambagyo, Direktur Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, di Kemendag, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Menurutnya, dalam perjanjian ini, negara berkembang dan negara kurang berkembang akan mendapatkan bantuan agar dapat melaksanakan komitmennya.
OECD pun memperhitungkan bahwa penurunan satu persen saja dari biaya atau ongkos transaksi perdagangan dunia dapat menyumbang USD40 miliar kepada perekonomian dunia dan 2/3 dari benefit ini akan dinikmati negara berkembang.
Bagi Indonesia, kata dia, peningkatan fasilitas perdagangan telah menjadi kebijakan nasional dalam satu dasawarsa ini. Pemangkasan biaya-biaya di pelabuhan, penyederhanaan proses dan perizinan.
Termasuk penerapan National Single Window, peningkatan transparansi, dan perbaikan fasilitas pelabuhan internasional. Hal tersebut hanya beberapa contoh yang menunjukan bahwa perjanjian fasilitas perdagangan yang dicapai di Bali sejalan dengan kebijakan Indonesia.
Dilain pihak, perjanjian ini juga memberi harapan lebih besar bagi Indonesia untuk menembus pasar ekspor non tradisional seperti di Afrika, Amerika Latin, Asia Tengah dan Barat yang masih diwarnai biaya transaksi yang tinggi.
(izz)