Ini mekanisme perlindungan investor pasar modal versi P3IEI

Jum'at, 13 Desember 2013 - 13:45 WIB
Ini mekanisme perlindungan...
Ini mekanisme perlindungan investor pasar modal versi P3IEI
A A A
Sindonews.com - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) menjelaskan, beberapa mekanisme dari perlindungan investor pasar modal apabila terjadi pembobolan (fraud).

Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya menjelaskan, apabila fraud terjadi, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan klaim yang mengharuskan P3IEI menyelamatkan dana investor.

"Lalu kita lihat apakah kustodian dari investor tersebut memiliki kemampuan mengembalikan aset pemodal atau tidak," ujar Yoyok di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Dia mengatakan, bagi kustodian yang tidak dapat mengembalikan dana pemodal, maka akan dipertimbangkan agar dicabut izin kustodian efeknya oleh OJK.

"Sedangkan kita akan mengumumkan kepada masyarakat dan memberikan kesempatan tidak lebih dari 30 hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada pemodal untuk klaim, dan membuat komite klaim usulan ke OJK. Selanjutnya juga akan buat tim verifikasi," jelasnya.

Yoyok menjelaskan, ganti rugi kepada pemodal yang telah dimohonkan ganti rugi harus sesuai dengan di OJK dan ada ketentuan, bahwa yang mendapatkan perlindungan adalah pemodal yang menitipkan aset ke kustodian.

"Ini untuk mencegah jangan sampai harga saham fluktuatif dipakai menjadi alasan mereka mengklaim hal-hal seperti itu," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
Grand Launching ASEAN...
Grand Launching ASEAN Investment Challenge 2023
Besok 5 Perusahaan Ini...
Besok 5 Perusahaan Ini Berebutan Cari Duit di Pasar Modal
Rapor Bursa Sepekan,...
Rapor Bursa Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp9.563 Triliun
Melantai Perdana di...
Melantai Perdana di Bursa, Saham PT Segar Kumala Indonesia Melonjak 24,74 Persen
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved