Ini mekanisme perlindungan investor pasar modal versi P3IEI
Jum'at, 13 Desember 2013 - 13:45 WIB
Ini mekanisme perlindungan investor pasar modal versi P3IEI
A
A
A
Sindonews.com - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) menjelaskan, beberapa mekanisme dari perlindungan investor pasar modal apabila terjadi pembobolan (fraud).
Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya menjelaskan, apabila fraud terjadi, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan klaim yang mengharuskan P3IEI menyelamatkan dana investor.
"Lalu kita lihat apakah kustodian dari investor tersebut memiliki kemampuan mengembalikan aset pemodal atau tidak," ujar Yoyok di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dia mengatakan, bagi kustodian yang tidak dapat mengembalikan dana pemodal, maka akan dipertimbangkan agar dicabut izin kustodian efeknya oleh OJK.
"Sedangkan kita akan mengumumkan kepada masyarakat dan memberikan kesempatan tidak lebih dari 30 hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada pemodal untuk klaim, dan membuat komite klaim usulan ke OJK. Selanjutnya juga akan buat tim verifikasi," jelasnya.
Yoyok menjelaskan, ganti rugi kepada pemodal yang telah dimohonkan ganti rugi harus sesuai dengan di OJK dan ada ketentuan, bahwa yang mendapatkan perlindungan adalah pemodal yang menitipkan aset ke kustodian.
"Ini untuk mencegah jangan sampai harga saham fluktuatif dipakai menjadi alasan mereka mengklaim hal-hal seperti itu," pungkasnya.
Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya menjelaskan, apabila fraud terjadi, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan klaim yang mengharuskan P3IEI menyelamatkan dana investor.
"Lalu kita lihat apakah kustodian dari investor tersebut memiliki kemampuan mengembalikan aset pemodal atau tidak," ujar Yoyok di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dia mengatakan, bagi kustodian yang tidak dapat mengembalikan dana pemodal, maka akan dipertimbangkan agar dicabut izin kustodian efeknya oleh OJK.
"Sedangkan kita akan mengumumkan kepada masyarakat dan memberikan kesempatan tidak lebih dari 30 hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada pemodal untuk klaim, dan membuat komite klaim usulan ke OJK. Selanjutnya juga akan buat tim verifikasi," jelasnya.
Yoyok menjelaskan, ganti rugi kepada pemodal yang telah dimohonkan ganti rugi harus sesuai dengan di OJK dan ada ketentuan, bahwa yang mendapatkan perlindungan adalah pemodal yang menitipkan aset ke kustodian.
"Ini untuk mencegah jangan sampai harga saham fluktuatif dipakai menjadi alasan mereka mengklaim hal-hal seperti itu," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :