Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar

Rabu, 18 Desember 2013 - 11:33 WIB
Kemendag awasi barang...
Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja sama Pengawasan Barang yang dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar.

Penandatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata tingginya perhatian pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan produsen serta penegakan dan kepastian hukum.

"Nota Kesepahaman ini memiliki makna strategis. Pertama, sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja lima instansi yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krinamurthi di Kemendag, Rabu (18/12/2013).

Sehingga, kata dia, dalam melaksanakan tugas lebih koordinatif, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus dan penegakan hukum.

Makna strategis kedua, yaitu sebagai penguatan jejaring kerja dalam mengintensifikasikan pengawasan. Sehingga lebih optimal dan dapat meningkatkan kepentingan konsumen, serta menciptkan kepastian hukum sebagai salah satu instrumen penting pengamanan pasar dalam negeri dan daya tarik investasi.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh delapan Pejabat Eselon 1 dari lima Kementerian/lembaga yaitu Kepala Badan POM, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Pertanian, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian.

Selain itu, juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, serta Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag yang disaksikan oleh Wamendag.

Adapun cakupan barang yang diawasi pengawasannya meliputi nonpangan, pangan segar, ikan, dan produk turunannya maupun pangan olahan, obat, obat tradisional, kosmetika, serta suplemen makanan yang beredar di Indonesia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
8 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
9 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
9 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved