Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar

Rabu, 18 Desember 2013 - 11:33 WIB
Kemendag awasi barang...
Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja sama Pengawasan Barang yang dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar.

Penandatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata tingginya perhatian pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan produsen serta penegakan dan kepastian hukum.

"Nota Kesepahaman ini memiliki makna strategis. Pertama, sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja lima instansi yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krinamurthi di Kemendag, Rabu (18/12/2013).

Sehingga, kata dia, dalam melaksanakan tugas lebih koordinatif, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus dan penegakan hukum.

Makna strategis kedua, yaitu sebagai penguatan jejaring kerja dalam mengintensifikasikan pengawasan. Sehingga lebih optimal dan dapat meningkatkan kepentingan konsumen, serta menciptkan kepastian hukum sebagai salah satu instrumen penting pengamanan pasar dalam negeri dan daya tarik investasi.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh delapan Pejabat Eselon 1 dari lima Kementerian/lembaga yaitu Kepala Badan POM, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Pertanian, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian.

Selain itu, juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, serta Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag yang disaksikan oleh Wamendag.

Adapun cakupan barang yang diawasi pengawasannya meliputi nonpangan, pangan segar, ikan, dan produk turunannya maupun pangan olahan, obat, obat tradisional, kosmetika, serta suplemen makanan yang beredar di Indonesia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
1 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
10 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
11 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
12 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
13 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
13 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved