Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar

Rabu, 18 Desember 2013 - 11:33 WIB
Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar
Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja sama Pengawasan Barang yang dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar.

Penandatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata tingginya perhatian pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan produsen serta penegakan dan kepastian hukum.

"Nota Kesepahaman ini memiliki makna strategis. Pertama, sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja lima instansi yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krinamurthi di Kemendag, Rabu (18/12/2013).

Sehingga, kata dia, dalam melaksanakan tugas lebih koordinatif, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus dan penegakan hukum.

Makna strategis kedua, yaitu sebagai penguatan jejaring kerja dalam mengintensifikasikan pengawasan. Sehingga lebih optimal dan dapat meningkatkan kepentingan konsumen, serta menciptkan kepastian hukum sebagai salah satu instrumen penting pengamanan pasar dalam negeri dan daya tarik investasi.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh delapan Pejabat Eselon 1 dari lima Kementerian/lembaga yaitu Kepala Badan POM, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Pertanian, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian.

Selain itu, juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, serta Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag yang disaksikan oleh Wamendag.

Adapun cakupan barang yang diawasi pengawasannya meliputi nonpangan, pangan segar, ikan, dan produk turunannya maupun pangan olahan, obat, obat tradisional, kosmetika, serta suplemen makanan yang beredar di Indonesia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5744 seconds (0.1#10.140)