Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar

Rabu, 18 Desember 2013 - 11:33 WIB
Kemendag awasi barang...
Kemendag awasi barang yang dilarang beredar di pasar
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja sama Pengawasan Barang yang dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar.

Penandatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata tingginya perhatian pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan produsen serta penegakan dan kepastian hukum.

"Nota Kesepahaman ini memiliki makna strategis. Pertama, sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja lima instansi yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krinamurthi di Kemendag, Rabu (18/12/2013).

Sehingga, kata dia, dalam melaksanakan tugas lebih koordinatif, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus dan penegakan hukum.

Makna strategis kedua, yaitu sebagai penguatan jejaring kerja dalam mengintensifikasikan pengawasan. Sehingga lebih optimal dan dapat meningkatkan kepentingan konsumen, serta menciptkan kepastian hukum sebagai salah satu instrumen penting pengamanan pasar dalam negeri dan daya tarik investasi.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh delapan Pejabat Eselon 1 dari lima Kementerian/lembaga yaitu Kepala Badan POM, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Pertanian, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian.

Selain itu, juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, serta Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag yang disaksikan oleh Wamendag.

Adapun cakupan barang yang diawasi pengawasannya meliputi nonpangan, pangan segar, ikan, dan produk turunannya maupun pangan olahan, obat, obat tradisional, kosmetika, serta suplemen makanan yang beredar di Indonesia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved