Ratifikasi FCTC bisa picu peredaran rokok ilegal
Kamis, 19 Desember 2013 - 17:57 WIB
Ratifikasi FCTC bisa picu peredaran rokok ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Kementerian Kesehatan untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) terus menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya, selain mengancam keberlangsungan industri, FCTC juga memicu peredaran rokok ilegal. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menilai, pemberlakukan ratifikasi jelas mengancam industri padat karya terutama industri rokok di daerah.
Menurutnya, PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif semestinya sudah cukup karena regulasi itu sudah sangat ketat. Tidak perlu lagi ada aturan tambahan dengan ratifikasi FCTC.
"Pemberlakukan PP itu saja sudah berdampak, apalagi meratifikasi FCTC. Akan ada banyak kesulitan, sehingga kami dengan tegas menolak," kata Sulami dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2013).
Pihaknya juga mengingatkan agar Kemenkes melihat situasi dengan jernih kondisi ekonomi sekarang yang tengah lesu. Alhasil, tidak perlu lagi ada kebijakan yang membuat industri makin suram.
"Kebijakan FCTC bisa menambah pengangguran, kami ini industri padat karya. Harusnya pemerintah memberi insentif bukan membuat kebijakan yang merugikan pengusaha," jelasnya.
Dia menegaskan, kontribusi industri rokok pada pendapatan negara sangat besar. Dari cukai yang disetor ke kas negara, 60 persen dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Ratifikasi FCTC juga akan berdampak pada maraknya rokok ilegal, ini selain lebih berbahaya bagi konsumen juga negara tidak akan mendapat apa-apa. Kemenkes jangan suka meniru aturan asing," tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi B DRPD Jawa Timur Bidang Perekonomian, Agus Dono Wibianto mengatakan, usulan Kemenkes meratifikasi FCTC akan membunuh industri tembakau nasional dan daerah. Agus bersama sejumlah perwakilan asosiasi tembakau dan beberapa anggota DRPD Jatim, berupaya menemui Kemenkes pekan ini, untuk menyampaikan aspirasi petani tembakau, namun hanya ditemui sekretarisnya.
"Kami mendapat surat dari asosiasi cengkeh, untuk itu kami melaporkan persoalan itu ke Kementerian Kesehatan tapi tidak ditanggapi," ujarnya.
Sikap Kemenkes yang ingin segera meratifikasi dinilai terkesan seperti memperjuangkan kepentingan asing, dalam hal ini sektor farmasi yang ingin menguasai cengkeh Indonesia yang notabene dari sisi kualitas sangat bagus.
"Jika FCTC diberlakukan maka konsumsi rokok yang merupakan hak asasi seseorang dibatasi. Pemerintah harus melihat sisi mikro juga dalam hal ini petani buruh yang mencapai 2 juta orang. Jangan hanya melihat sisi kesehatan saja, ada cukai yang disetor mencapai Rp112 triliun dimana 60 persen berasal dari Jatim dan Jateng," tuturnya.
Dia menegaskan, akan tetap mengupayakan agar ratifikasi FCTC tidak diteken Presiden SBY. Untuk itu akan disiapkan kajian khusus terkait dampak buruk ratifikasi. "Terkait kebijakan ini, terkesan Menteri Kesehatan hendak cari muka," ucapnya.
Jika hendak berdalih melindungi kesehatan, kata Agus, tidak berarti harus menghancurkan industri tembakau. "Dua juta petani pekerja pabrikan akan gulung tikar belum lagi dari sisi cengkeh," pungkasnya.
Pasalnya, selain mengancam keberlangsungan industri, FCTC juga memicu peredaran rokok ilegal. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menilai, pemberlakukan ratifikasi jelas mengancam industri padat karya terutama industri rokok di daerah.
Menurutnya, PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif semestinya sudah cukup karena regulasi itu sudah sangat ketat. Tidak perlu lagi ada aturan tambahan dengan ratifikasi FCTC.
"Pemberlakukan PP itu saja sudah berdampak, apalagi meratifikasi FCTC. Akan ada banyak kesulitan, sehingga kami dengan tegas menolak," kata Sulami dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2013).
Pihaknya juga mengingatkan agar Kemenkes melihat situasi dengan jernih kondisi ekonomi sekarang yang tengah lesu. Alhasil, tidak perlu lagi ada kebijakan yang membuat industri makin suram.
"Kebijakan FCTC bisa menambah pengangguran, kami ini industri padat karya. Harusnya pemerintah memberi insentif bukan membuat kebijakan yang merugikan pengusaha," jelasnya.
Dia menegaskan, kontribusi industri rokok pada pendapatan negara sangat besar. Dari cukai yang disetor ke kas negara, 60 persen dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Ratifikasi FCTC juga akan berdampak pada maraknya rokok ilegal, ini selain lebih berbahaya bagi konsumen juga negara tidak akan mendapat apa-apa. Kemenkes jangan suka meniru aturan asing," tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi B DRPD Jawa Timur Bidang Perekonomian, Agus Dono Wibianto mengatakan, usulan Kemenkes meratifikasi FCTC akan membunuh industri tembakau nasional dan daerah. Agus bersama sejumlah perwakilan asosiasi tembakau dan beberapa anggota DRPD Jatim, berupaya menemui Kemenkes pekan ini, untuk menyampaikan aspirasi petani tembakau, namun hanya ditemui sekretarisnya.
"Kami mendapat surat dari asosiasi cengkeh, untuk itu kami melaporkan persoalan itu ke Kementerian Kesehatan tapi tidak ditanggapi," ujarnya.
Sikap Kemenkes yang ingin segera meratifikasi dinilai terkesan seperti memperjuangkan kepentingan asing, dalam hal ini sektor farmasi yang ingin menguasai cengkeh Indonesia yang notabene dari sisi kualitas sangat bagus.
"Jika FCTC diberlakukan maka konsumsi rokok yang merupakan hak asasi seseorang dibatasi. Pemerintah harus melihat sisi mikro juga dalam hal ini petani buruh yang mencapai 2 juta orang. Jangan hanya melihat sisi kesehatan saja, ada cukai yang disetor mencapai Rp112 triliun dimana 60 persen berasal dari Jatim dan Jateng," tuturnya.
Dia menegaskan, akan tetap mengupayakan agar ratifikasi FCTC tidak diteken Presiden SBY. Untuk itu akan disiapkan kajian khusus terkait dampak buruk ratifikasi. "Terkait kebijakan ini, terkesan Menteri Kesehatan hendak cari muka," ucapnya.
Jika hendak berdalih melindungi kesehatan, kata Agus, tidak berarti harus menghancurkan industri tembakau. "Dua juta petani pekerja pabrikan akan gulung tikar belum lagi dari sisi cengkeh," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :