Pemerintah diminta kendalikan tata kelola hulu migas

Kamis, 19 Desember 2013 - 21:54 WIB
Pemerintah diminta kendalikan...
Pemerintah diminta kendalikan tata kelola hulu migas
A A A
Sindonews.com - Pengamat Kebijakan Energi, Darmawan Prasodjo meminta negara harus mengendalikan tata kelola industri hulu migas di tanah air meski di tengah krisis. Ia menilai, kendali tata kelola migas sangat penting karena diperlukan strategi terpadu untuk mengurangi konflik.

“Komandonya adalah presiden, yang membawahi Kementerian ESDM, Pertamina, pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan instasi lain,” katanya, Kamis (19/12/2013).

Dharmawan menuturkan, ada beberapa tantangan yang bakal dihadapi pemerintah terkait pengelolaan industri migas saat ini. Pertama, tren produksi migas yang terus menurun sementara permintaan naik sehingga negara harus mengimpor minyak mentah dari luar negeri.

“Terbukti sejak 2004 Indonesia keluar dari keanggotaan Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC),” terangnya.

Sementara itu, lanjut Dharmawan, kontribusi produksi dari perusahaan migas nasional sangat kecil. Misalnya, Pertamina yang hanya menguasai 14 persen dari total lifting di negeri ini. Peningkatan kebutuhan akan energi dinilai bukan sesuatu yang negatif karena berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi di negeri ini.

"Banyak keluarga keluar dari garis kemiskinan, sehingga kebutuhan akan bahan bakar juga akan meningkat," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kecil peranan Pertamina dari total lifting dipengaruhi beberapa faktor produksi seperti faktor kapital, teknologi dan kemampuan mengelola resiko.

“Ketiganya hanya dimiliki kontraktor asing. Inilah yang membuat institusi pengelola industri hulu migas (SKK Migas) seakan-akan pro-asing," tegasnya.

Lebih lanjut Dharmawan menyampaikan, pengelolaan industri migas tidak hanya seputar target lifting, namun juga ada komponen dari energy security yang harus harus diperhatikan negara.

"Pertamina seakan kurang didukung pemerintah, karena orientasinya hanya soal profit semata, sementara yang dibutuhkan saat ini lebih kepada orientasi pada pertumbuhan supaya bisa berkembang," ujarnya.

Karena itu, sambung Dharmawan, saat ini diperlukan tata kelola yang sangat kondusif serta kebijakan strategis. Sebab, investasi asing di industri migas dibolehkan, tapi hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa kedepannya.

"Ada perbedaan konsep mengenai tata kelola migas antara konsep PSC (production sharing contract) dan pola pemberian izin. Pada konsep PSC, perusahaan hanya bertindak sebagai kontraktor yang ingin mendapat untung," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Dharmawan, pada konsep pemberian izin, begitu minyak keluar dari perut bumi, langsung menjadi milik perusahaan, bukan lagi milik negara. Dalam hal ini negara hanya dapat dari pajak.

“Konsep PSC ini lebih dekat dengan amanat pasal 33 UUD 45. Tapi kelemahannya, tata kelola kurang pas dijalankan saat ini, karena banyaknya kepentingan di dalamnya,” ungkapnya.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjabarkan sejak era reformasi, tata kelola industri migas berubah dengan dicabutnya hak PT Pertamina selaku regulator. Industri migas di tata lagi dan dipisah menjadi industri hulu dan hilir.

Ia mengutarakan, di sektor hulu negara kemudian berkontrak dengan swasta nasional, asing, bahkan BUMN. Melalui BP Migas sebagai lembaga yang mewakili pemerintah, maka pemerintah berperan sebagai subjek hukum perdata yang dimiliki negara. "Dalam konteks seperti ini, negara harus mendapat perlindungan," tukasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
22 menit yang lalu
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
33 menit yang lalu
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
57 menit yang lalu
Pertaruhan Masa Depan...
Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Energi, Komut Pertamina Cek Keandalan GRR Tuban
1 jam yang lalu
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
2 jam yang lalu
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Tawarkan Likuiditas Cepat dan Privat bagi Pelaku Bisnis
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved