Ratifikasi FCTC akan menekan penerimaan negara
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Ekonomi Iman Sugema mengatakan, ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) akan menekan penerimaan negara dari cukai.
Pasalnya, penerimaan cukai rokok juga terus mengalami peningkatan. Pada 2012, realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp80 triliun. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi Rp95 triliun pada 2013 dan tahun depan diproyeksikan mencapai Rp114 triliun.
Dia mengatakan, cukai rokok rata-rata tumbuh 17 persen per tahun dan selalu 5-6 persen di atas target tahunan. Hal tersebut berbeda dengan penerimaan pajak lainnya yang rata-rata hanya 92 persen dari target tahunan.
"Artinya walaupun hanya 9,7 persen dari total penerimaan negara tapi berfungsi sebagai pengaman dari penerimaan negara. Pengaman ini jarang sekali didapat dari industri lainnya," ujarnya, Selasa (24/12/2014).
Menurutnya, pembatasan konsumsi rokok dapat melalui menaikkan cukai. Meski konsumsi akan turun, namun penerimaan negara dari cukai akan tetap tinggi. "Ke depan, rasio populasi perokok turun tapi secara total jumlah perokok tetap naik karena jumlah penduduk juga naik," kata Iman.
Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian (Kementan), Nurnowo Paridjo mengatakan, aksesi FCTC pasti berdampak terhadap produksi tembakau. Menurutnya, aturan FCTC dan lampirannya akan terus mengalami perubahan sesuai keinginan negara tertentu. Dia menegaskan, perlu ada kebijakan produksi dalam rangka menyeimbangkan antara produksi dan kebutuhan.
"Bagi jenis tembakau tertentu yang pasarnya sudah jenuh, sebaiknya pengembangannya dibatasi. Sedangkan yang pasarnya tersedia pengembangannya dipacu agar dapat mengisi ekspor dan mengurangi impor," pungkas Nurnowo.
Pasalnya, penerimaan cukai rokok juga terus mengalami peningkatan. Pada 2012, realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp80 triliun. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi Rp95 triliun pada 2013 dan tahun depan diproyeksikan mencapai Rp114 triliun.
Dia mengatakan, cukai rokok rata-rata tumbuh 17 persen per tahun dan selalu 5-6 persen di atas target tahunan. Hal tersebut berbeda dengan penerimaan pajak lainnya yang rata-rata hanya 92 persen dari target tahunan.
"Artinya walaupun hanya 9,7 persen dari total penerimaan negara tapi berfungsi sebagai pengaman dari penerimaan negara. Pengaman ini jarang sekali didapat dari industri lainnya," ujarnya, Selasa (24/12/2014).
Menurutnya, pembatasan konsumsi rokok dapat melalui menaikkan cukai. Meski konsumsi akan turun, namun penerimaan negara dari cukai akan tetap tinggi. "Ke depan, rasio populasi perokok turun tapi secara total jumlah perokok tetap naik karena jumlah penduduk juga naik," kata Iman.
Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian (Kementan), Nurnowo Paridjo mengatakan, aksesi FCTC pasti berdampak terhadap produksi tembakau. Menurutnya, aturan FCTC dan lampirannya akan terus mengalami perubahan sesuai keinginan negara tertentu. Dia menegaskan, perlu ada kebijakan produksi dalam rangka menyeimbangkan antara produksi dan kebutuhan.
"Bagi jenis tembakau tertentu yang pasarnya sudah jenuh, sebaiknya pengembangannya dibatasi. Sedangkan yang pasarnya tersedia pengembangannya dipacu agar dapat mengisi ekspor dan mengurangi impor," pungkas Nurnowo.
(izz)