53 idle container di Semarang masih mangkrak
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 53 idle kontainer (masih dalam penyelesaian masalah ) mangkrak di Terminal Peti kemas tanjung emas Semarang (TPKS). Mangkrangkanya 53 kontainer yanag masih dalam penyelesaian dokumen tersebut mengganggu penanganan bongkar muatan kapal (dwelling).
General Manager TPKS Iwan Sabatini menyatakan, memang secara langsung tidak mengganggu proses bongkar muat akan tetapi, tetap harus segera mendapatkan penanganan.
“Kontainer yang dalam masa penyelesaian dokumen itu segera bisa diambil dan dipergunakan kembali dalam aktivitas pengiriman barang industri, supaya tidak mengganggu dwelling time,” katanya, Rabu (25/12/2013).
Menurutnya, kegiatan bongkar muat barang ekspor maupun domestik selama ini sudah melalui sistem perencanaan, sehingga posisi penumpukan kontainer tidak serta merta mengganggu kegiatan itu.
Kendati demikian, idle container tetap menimbulkan permasalahan khususnya terkait penghitungan kontainer pascabongkar muat. Kontainer yang menumpuk karena kasus terus diupayakan untuk dikoordinasikan dengan institusi terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Menurutnya Iwan, TPKS ke depan memiliki prospek yang cukup menggembirakan, dan diprediksi bakal semakin banyak diminati oleh Main Line Operator (MLO) dari sejumlah negara seperti Singapura, Hongkong, Korea dan lainnya. Oleh karena idle kontainer harus mulai dikurangi, karena bisa mengurangi daya tampung kontainer.
Disisi lain, dengan prospek ke depan yang cukup baik, TPKS bakal menambahkan 11 unit automatic rubbertyred gantry crane (RTG) tanpa awak, dan 10 automatic head truk untuk kelancaran operasional bongkar muatan kapal (dwelling) di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Rencanya penambahan peralatan tersebut, akan direalisasikan pada 2015 mendatang.
Terpisah, Ketua DPW Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jawa Tengah M. Ridwan mengharapkan adanya standar operating procedure untuk pengambilan 53 idle container di kompleks TPKS.
“Institusi terkait seperti kejaksaan maupun kepolisian harus mendorong penyelesaian masalah dokumen pada barang yang dibawa kontainer sehingga tidak terlalu lama berada di TPKS,” katanya.
Dia menyatakan, seharusnya ada ketentuan batas sampai kapan kontainer bisa dititipkan di TPKS. Karena tanpa adanya batas waktu, akan merepotkan pihak TPKS.
General Manager TPKS Iwan Sabatini menyatakan, memang secara langsung tidak mengganggu proses bongkar muat akan tetapi, tetap harus segera mendapatkan penanganan.
“Kontainer yang dalam masa penyelesaian dokumen itu segera bisa diambil dan dipergunakan kembali dalam aktivitas pengiriman barang industri, supaya tidak mengganggu dwelling time,” katanya, Rabu (25/12/2013).
Menurutnya, kegiatan bongkar muat barang ekspor maupun domestik selama ini sudah melalui sistem perencanaan, sehingga posisi penumpukan kontainer tidak serta merta mengganggu kegiatan itu.
Kendati demikian, idle container tetap menimbulkan permasalahan khususnya terkait penghitungan kontainer pascabongkar muat. Kontainer yang menumpuk karena kasus terus diupayakan untuk dikoordinasikan dengan institusi terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Menurutnya Iwan, TPKS ke depan memiliki prospek yang cukup menggembirakan, dan diprediksi bakal semakin banyak diminati oleh Main Line Operator (MLO) dari sejumlah negara seperti Singapura, Hongkong, Korea dan lainnya. Oleh karena idle kontainer harus mulai dikurangi, karena bisa mengurangi daya tampung kontainer.
Disisi lain, dengan prospek ke depan yang cukup baik, TPKS bakal menambahkan 11 unit automatic rubbertyred gantry crane (RTG) tanpa awak, dan 10 automatic head truk untuk kelancaran operasional bongkar muatan kapal (dwelling) di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Rencanya penambahan peralatan tersebut, akan direalisasikan pada 2015 mendatang.
Terpisah, Ketua DPW Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jawa Tengah M. Ridwan mengharapkan adanya standar operating procedure untuk pengambilan 53 idle container di kompleks TPKS.
“Institusi terkait seperti kejaksaan maupun kepolisian harus mendorong penyelesaian masalah dokumen pada barang yang dibawa kontainer sehingga tidak terlalu lama berada di TPKS,” katanya.
Dia menyatakan, seharusnya ada ketentuan batas sampai kapan kontainer bisa dititipkan di TPKS. Karena tanpa adanya batas waktu, akan merepotkan pihak TPKS.
(gpr)