Hatta: Semua perusahaan tambang harus tunduk UU
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada Januari mendatang.
Menurutnya, tak terkecuali pelaku usah sektor pertambangan yang sudah dapat melakukan pengolahan dan pemurnian minerba pun, tetap harus tunduk terhadap UU yang telah ditetapkan sejak 2009 lalu tersebut.
"Intinya tidak boleh berlawanan dengan UU. UU harus dijalankan dengan konsisten, jadi 12 Januari tidak ada ore yang diekspor," kata Hatta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Hatta mengungkapkan, di Indonesia sendiri sebenarnya telah ada sejumlah perusahaan tambang yang sudah melakukan pengolahan produk mineral dan batu bara dengan level kemurnian hingga 95 persen.
Sayangnya, proses pemurnian yang dilakukan sebagian besar masih dilakukan di luar negeri. "Pengolahannya itu ada yang sudah kadarnya 95 persen, tapi kita juga ingin pemurnian di lakukan di Indonesia, tapi kan di UU tidak diatur. Nah, ini yang harus diatur. Tapi kalau yang belum, tidak boleh," papar dia.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jero Wacik menerangkan, bahwa penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 mengenai hilirisasi yang melarang ekspor bijih mineral dan batu bara akan diterapkan pada 12 Januari 2014. Adapun, pengolahan dan pemurnian diwajibkan pemerintah dilakukan di dalam negeri.
Menurutnya, tak terkecuali pelaku usah sektor pertambangan yang sudah dapat melakukan pengolahan dan pemurnian minerba pun, tetap harus tunduk terhadap UU yang telah ditetapkan sejak 2009 lalu tersebut.
"Intinya tidak boleh berlawanan dengan UU. UU harus dijalankan dengan konsisten, jadi 12 Januari tidak ada ore yang diekspor," kata Hatta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Hatta mengungkapkan, di Indonesia sendiri sebenarnya telah ada sejumlah perusahaan tambang yang sudah melakukan pengolahan produk mineral dan batu bara dengan level kemurnian hingga 95 persen.
Sayangnya, proses pemurnian yang dilakukan sebagian besar masih dilakukan di luar negeri. "Pengolahannya itu ada yang sudah kadarnya 95 persen, tapi kita juga ingin pemurnian di lakukan di Indonesia, tapi kan di UU tidak diatur. Nah, ini yang harus diatur. Tapi kalau yang belum, tidak boleh," papar dia.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jero Wacik menerangkan, bahwa penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 mengenai hilirisasi yang melarang ekspor bijih mineral dan batu bara akan diterapkan pada 12 Januari 2014. Adapun, pengolahan dan pemurnian diwajibkan pemerintah dilakukan di dalam negeri.
(gpr)