Pemerintah pastikan larang ekspor mineral sesuai jadwal

Jum'at, 27 Desember 2013 - 16:17 WIB
Pemerintah pastikan...
Pemerintah pastikan larang ekspor mineral sesuai jadwal
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan tetap akan melarang ekspor mineral mentah sesuai jadwal yang telah ditetapkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009, yakni 12 Januari 2014.

"Mulai 12 Januari 2014 tidak boleh ekspor bagi yang belum mengolah pemurnian. Tapi bagi perusahhan yang sudah mengolah pemurnian sedang dibahas dalam peraturan pemerintah secara khusus," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam acara Kilas Balik Sektor ESDM 2013, di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menurut Jero, peraturan pemerintah tersebut akan mengatur secara tegas mengenai larangan ekspor mineral mentah mulai tahun depan kepada perusahaan yang sudah memiliki pengolahan dan pemurnian (smelter).

Sementara menanggapi tudingan banyak kalangan yang memperkirakan adanya pelonggaran terkait pelarangan ekspor mineral mentah, Jero mengatakan bahwa pemerintah serius dan konsisten melaksanakan UU Minerba tersebut.

"Perusahaan yang belum melakukan proses pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan untuk ekspor ore tahun depan, siapapun harus memenuhi persyaratan itu," tegas dia.

Dia menjelaskan bahwa komitmen pemerintah ini menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah industri di Indonesia, termasuk masa depan lingkungan hidup di sekitar daerah pertambangan.

"Maka resiko ini kita buat sekecil-kecilnya. Kalau kita biarkan, namanya rusak negeri kita. Dan kita akan jalankan secara konsisten," ungkap Jero.

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menuturkan bahwa peraturan pemerintah sedang dalam revisi. Setelah selesai akan diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"PP sedang direvisi, dalam waktu dekat kita ajukan ke presiden. Pada prinsipnya amandamen selesai renegosiasi juga selesai," kata dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8183 seconds (0.1#10.140)