Perijinan Ruwet, RI Hanya Kebagian 1% Investasi Minerba Dunia
Kamis, 21 Mei 2020 - 17:07 WIB
loading...
UU Minerba yang baru saja disahkan diklaim akan mendorong ekplorasi minerba di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengklaim Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI akan mendorong ekplorasi minerba di dalam negeri.
Berdasarkan laporan Direkorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia hanya kebagian 1% dari perputaran investasi eksplorasi dunia mencapai USD100 miliar.
"Ini tercatat di statistik kita bahwa dari total investasi dunia mencapai USD100 miliar hanya berkontribusi 1% bagi Indonesia atau sekitar USD100 juta," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak di Jakarta, Kamis (21/5/2020). (Baca Juga : Akibat Covid-19, BKPM Dorong Investasi ke Arah Penciptaan Lapangan Kerja )
Menurut dia permasalahan utama investor tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia karena ruwetnya mengurus perizinan. Tumpang tindih regulasi antar kementerian/lembaga menjadi kendala utama sehingga investor malas invetasi di Indonesia.
"Seperti tumpang tindih regulasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sebab itu, ini menjadi bagian yang harus diselesaikan melalui UU Minerba," kata dia.
Yunus menyebut, permasalahan berbagai macam tumpang tindih regulasi baik di pusat maupun daerah membuat Indonesia dalam 10 dekade tidak pernah menemukan cadangan besar berkelas dunia.
Pihaknya merinci selama periode Kontrak Karya (KK) generasi pertama sampai generasi ke empat yakni tahun 1960-1985 hanya memperoleh penemuan cadangan baru sebesar 3,5% per tahun.
Berdasarkan laporan Direkorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia hanya kebagian 1% dari perputaran investasi eksplorasi dunia mencapai USD100 miliar.
"Ini tercatat di statistik kita bahwa dari total investasi dunia mencapai USD100 miliar hanya berkontribusi 1% bagi Indonesia atau sekitar USD100 juta," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak di Jakarta, Kamis (21/5/2020). (Baca Juga : Akibat Covid-19, BKPM Dorong Investasi ke Arah Penciptaan Lapangan Kerja )
Menurut dia permasalahan utama investor tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia karena ruwetnya mengurus perizinan. Tumpang tindih regulasi antar kementerian/lembaga menjadi kendala utama sehingga investor malas invetasi di Indonesia.
"Seperti tumpang tindih regulasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sebab itu, ini menjadi bagian yang harus diselesaikan melalui UU Minerba," kata dia.
Yunus menyebut, permasalahan berbagai macam tumpang tindih regulasi baik di pusat maupun daerah membuat Indonesia dalam 10 dekade tidak pernah menemukan cadangan besar berkelas dunia.
Pihaknya merinci selama periode Kontrak Karya (KK) generasi pertama sampai generasi ke empat yakni tahun 1960-1985 hanya memperoleh penemuan cadangan baru sebesar 3,5% per tahun.
Lihat Juga :