Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara

Kamis, 30 April 2020 - 17:16 WIB
loading...
Pemerintah Klaim Revisi...
Kementerian ESDM mengklaim jaminan perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara yang tertuang dalam revisi UU Minerba untuk memberikan kepastian hukum berinvestasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim jaminan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang tertuang di dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan kepastian dan konsistensi hukum berinvestasi.

Nantinya, bagi perusahaan yang diperpanjang kontraknya statusnya akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tetap mengatur kelanjutan dan jangka waktu operasi produksi.

“Sejauh ini yang terpenting terkait terminasi itu nantinya seperti apa. Dalam hal terminasi ini, akan ditentukan prioritas BUMN pada poin yang mana dan diluar itu pada titik yang mana, untuk memberikan kepastian hukum berusaha,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menurut dia, sejak berlaku UU No. 11 Tahun 1967 sampai terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 hingga Peraturan Pemerintah (PP) hingga klausul KK dan PKP2B telah mengatur kepastian hukum berinvestasi.

Namun, di dalam aturan tersebut secara pasti belum mencantumkan klausul peningkatan penerimaan negara hingga peningkatan nilai tambah walaupun telah diatur kontrak 30 tahun dengan perpanjangan 2x10 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Berita Terkini
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved