RI masih bisa ekspor kertas ke Filipina

Jum'at, 27 Desember 2013 - 19:46 WIB
RI masih bisa ekspor...
RI masih bisa ekspor kertas ke Filipina
A A A
Sindonews.com - Otoritas Filipina, Department of Trade and Industry Philippines (DTI) menyatakan bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) Filipina terhadap produk Testliner Board (HS No 4805) diperpanjang tiga tahun ke depan dengan pengecualian impor dari Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menjelaskan Indonesia beberapa kali melakukan pertemuan dengan produsen/eksportir Indonesia.

Tujuannya untuk berkoordinasi dan berupaya memberikan informasi, serta memfasilitasi produsen/eksportir Indonesia tersebut dalam melakukan pembelaan, antara lain dengan menyampaikan keprihatinan pemerintah.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 kemendag menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia kepada otoritas terkait di Filipina melalui KBRI Manila.

"Itu perihal bea masuk safeguard terhadap produk testliner board yang selama ini diekspor perusahaan dengan skala relatif kecil dari Indonesia," kata Oke, Jumat (27/12/2013).

Pengenaan tindakan safeguard ini, kata dia dimulai sejak keputusan DTI yang dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang dikenakannya bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk testliner board. Diantaranya dari Indonesia dengan besaran PHP 1,342/MT yang berlaku untuk periode 2010-2012.

Sementara, Vivianto Tampubolon, Atase Perdagangan Manila menjelaskan bahwa berdasarkan data Biro Pusat Statistik yang diolah Pusat Data dan Informasi Kemendag, perkembangan ekspor produk testliner board asal Indonesia ke Filipina menurun sejak pengenaan safeguard measures pada 2010.

Seperti diketahui, pada 2010 ekspor yang saat itu mencapai USD3,2 juta dengan volume sebesar 8.000 ton menurun drastis di 2012 menjadi USD1,9 juta dengan volume 3400 ton.

Namun, pada periode Januari-September 2013 terjadi peningkatan hampir 300 persen dari periode yang sama 2012. "Dengan adanya pengecualian pengenaan BMTP ini, maka pengusaha Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk testliner board ke Filipina tanpa dikenakan BMTP," pungkas Bachrul.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)