Pemerintah dimandatkan ciptakan kawasan industri

Senin, 30 Desember 2013 - 12:26 WIB
Pemerintah dimandatkan...
Pemerintah dimandatkan ciptakan kawasan industri
A A A
Sindonews.com - Adanya Undang-Undang Perindustrian yang terbaru membuat pemerintah harus menjamin tersedianya kawasan industri dengan membuat kawasan industri seperti yang selama ini dilakukan oleh pihak swasta.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Perindustrian Ansyari Buchori di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Dia menyebut, hanya di Indonesia kawasan industri digarap oleh swasta. Dan hadirnya UU Perindustrian ini akan membuat Indonesia sejajar dengan negara seperti Jepang dan Korea Selatan dalam hal penyediaan kawasan industri karena kawasan industri di dua negara tersebut disediakan oleh pemerintah.

"Di Pasal 62 pemerintah berkepentingan membangun kawasan industri, terutama di wilayah aspek komersial dengan penyediaan infrastruktur. Ini penting terutama untuk membangun kawasan industri di luar pulau Jawa," terang Ansyari.

Dia menambahkan, syarat minimal infrastruktur di kawasan industri tersebut adalah lahan untuk kawasan industri, jaringan energi dan kelistrikan, jaringan telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi, dan jaringan transportasi.

"Pembiayaannya bisa melalui APBN/APBD, kerja sama pemerintah-swasta, ataupun pengadaan full yang dilakukan oleh swasta," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)