Menperin: PP UU Ciptaker Bidang Perindustrian Beri Kemudahan dan Kepastian

Senin, 22 Februari 2021 - 17:43 WIB
loading...
Menperin: PP UU Ciptaker...
PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian diyakini memberi kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah telah menyelesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.



"Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” katanya di Jakarta, Senin (22/2/2021)

Agus optimistis PP 28/2021 ini mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, beleid ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%,” ungkapnya.

Di dalam PP Perindustrian disebutkan bahwa untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong. Sementara itu, perusahaan industri harus menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Berikutnya, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.



"Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri,” tegas Agus.

Selanjutnya, pemerintah pusat akan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong.

Terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, pemerintah pusat siap melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urban Market Baru Hidupkan...
Urban Market Baru Hidupkan Ruang Publik di Kawasan Paramount Petals Tangerang
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
Harga Gas Melonjak Tajam,...
Harga Gas Melonjak Tajam, Pelanggan Non-PGBT Teriak
Permintaan Properti...
Permintaan Properti Lewat Rumah123 Capai Lebih 500.000 Tiap Kuartal
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Accor Perkuat Jaringan...
Accor Perkuat Jaringan di Malaysia, ibis Styles Sepang KLIA Dibuka
Rekomendasi
Kesuksesan Arne Slot...
Kesuksesan Arne Slot Antar Liverpool Juara Liga Inggris Bikin Belanda Pecah Telur
Hukum Tajwid Surat Ad...
Hukum Tajwid Surat Ad Dukhan Ayat 1-5, Penjelasan Lengkap Cara Membaca dan Keutamaanya
Seteru Memanas, Menteri...
Seteru Memanas, Menteri Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Berita Terkini
Promo Liberalisasi Perdagangan,...
Promo Liberalisasi Perdagangan, Bos Bank Sentral China Blak-blakan Soal Ancaman Tarif AS
19 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Masih di Bawah Rp2 Juta per Gram, Saatnya Beli?
59 menit yang lalu
Bank Dunia Membunyikan...
Bank Dunia Membunyikan Alarm Soal Jeratan Utang di Negara Berkembang, Termasuk RI?
1 jam yang lalu
Regenerasi Petani Kementan...
Regenerasi Petani Kementan Dipuji IFAD, Siap Ditularkan ke Negara Lain
1 jam yang lalu
Menteri Luar Negeri...
Menteri Luar Negeri China Sebut Tarif AS Tindakan Egois yang Ekstrem
1 jam yang lalu
IHSG Berpotensi Lanjutkan...
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan ke 6.700, Investor Pantau Data Inflasi
2 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved