Penerimaan pajak APBN 2014 ditarget tumbuh 11,6%

Senin, 30 Desember 2013 - 17:56 WIB
Penerimaan pajak APBN 2014 ditarget tumbuh 11,6%
Penerimaan pajak APBN 2014 ditarget tumbuh 11,6%
A A A
Sindonews.com – Direktorat Jenderal Pajak pada 2014 mendatang, menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2014 dipatok Rp1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar Rp115 triliun atau tumbuh sekitar 11,6 persen dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P 2013 sebesar Rp995,2 triliun.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi mengatakan peran penerimaan pajak ini adalah sebesar 66,6 persen dari total pendapatan negara sebesar Rp1.667.1 triliun.

“Tentunya, untuk mengamankan agar target penerimaan pajak tersebut tercapai, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah optimalisasi penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja strategis,” kata Chandra dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan, program kerja strategis Dirjen Pajak berupa penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing.

“Selain itu, juga akan diimpelmentasikan penggunaan electonic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014,” tambahnya.

Program selanjutnya yaitu kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global,” jelas dia.

Dirjen Pajak juga akan menggali sektor-sektor lain yang berpotensi karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.

Program keempat optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6548 seconds (0.1#10.140)