Penerimaan pajak APBN 2014 ditarget tumbuh 11,6%

Senin, 30 Desember 2013 - 17:56 WIB
Penerimaan pajak APBN...
Penerimaan pajak APBN 2014 ditarget tumbuh 11,6%
A A A
Sindonews.com – Direktorat Jenderal Pajak pada 2014 mendatang, menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2014 dipatok Rp1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar Rp115 triliun atau tumbuh sekitar 11,6 persen dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P 2013 sebesar Rp995,2 triliun.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi mengatakan peran penerimaan pajak ini adalah sebesar 66,6 persen dari total pendapatan negara sebesar Rp1.667.1 triliun.

“Tentunya, untuk mengamankan agar target penerimaan pajak tersebut tercapai, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah optimalisasi penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja strategis,” kata Chandra dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan, program kerja strategis Dirjen Pajak berupa penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing.

“Selain itu, juga akan diimpelmentasikan penggunaan electonic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014,” tambahnya.

Program selanjutnya yaitu kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global,” jelas dia.

Dirjen Pajak juga akan menggali sektor-sektor lain yang berpotensi karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.

Program keempat optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
2 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
13 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
13 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
13 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
14 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved