OJK catat 33 potensi pelanggaran pasar modal

Selasa, 31 Desember 2013 - 08:59 WIB
OJK catat 33 potensi pelanggaran pasar modal
OJK catat 33 potensi pelanggaran pasar modal
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan setidaknya ada potensi 33 pelanggaran hukum di pasar modal Indonesia hingga Desember 2013.

"Kami catat ada 33 kasus, kesannya arah pidana, tapi bukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta.

Dari 33 pelanggaran tersebut, Nurhaida menjelaskan, 19 kasus merupakan kasus-kasus terkait emiten atau perusahaan publik sementara 14 kasus terkait transaksi dan lembaga efek.

Nurhaida menuturkan bahwa potensi kasus pelanggaran itu tengah berada dalam proses pengusutan yang dilakukan oleh OJK. Adapun potensi pelanggaran dilatarbelakangi motif beragam.

"Misalnya adanya terkait transaksi material, kita lihat adanya pelanggaran. Ada juga kasus yang sudah selesai, tapi belum kita rilis," ujar dia.

Sayangnya, saat disinggung perihal peningkatan jumlah pelangggaran di pasar modal yang tercatat sepanjang tahun ini jika dibandingkan tahun lalu, Nurhaida enggan berkomentar.

"Tahun lalu belum tahu jumlahnya, tapi menurut saya hal ini tidak bisa diperbandingkan. Yang penting, kami terus mengawasi supaya tidak ada pelanggaran lagi," tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9498 seconds (0.1#10.140)