OJK awasi uang muka perusahaan pembiayaan kendaraan

Kamis, 02 Januari 2014 - 09:51 WIB
OJK awasi uang muka...
OJK awasi uang muka perusahaan pembiayaan kendaraan
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan mengkaji pemberian uang muka atau down payment (DP) oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor.

Kepala Regional VI OJK Sulawesi, Maluku dan Papua (Papua) Hendrikus Ivo mengatakan, hal tersebut dilakukan seiring adanya indikasi praktek kecurangan terhadap peraturan DP minimum kendaraan bermotor.

Sejauh ini, dia menjelaskan, pihaknya memang belum mengantongi perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, pengawasan dinilai penting agar tak ada satupun pihak yang merasa dirugikan, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan leasing yang menerapkan uang muka rendah. Yang diharapkan adalah keseimbangan, jangan sampai dengan DP rendah merugikan salah satu pihak," kata dia.

Seperti diketahui, dalam PMK No 43/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan disebutkan pengaturan minimum DP kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, yakni 25 persen untuk kendaraan bermotor roda dua.

Sementara DP sebesar 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan nonproduktif dan 20 persen untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Jika perusahaan melanggar ketentuan, maka dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa pemberian surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

"Termasuk di dalamnya promo-promo cashback oleh leasing yang gencar dilakukan untuk menarik minat masyarakat terhadap produk mereka," ujar dia.

Selain DP, OJK juga akan mengevaluasi iming-iming undian berhadiah yang dilakukan perbankan guna menarik Dana Pihak Ketiga (DPK).

"Kami juga akan evaluasi itu sejauh mana dampaknya terhadap likuiditas bank, sehingga nanti bisa dicarikan solusi yang ada," kata dia.

Hendrikus menjelaskan, evaluasi itu dilakukan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarperbankan dalam hal menarik nasabah. Apalagi, sejauh ini memang belum ada regulasi pengawasan resmi terkait hal tersebut.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
2 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
4 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved