OJK awasi uang muka perusahaan pembiayaan kendaraan
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan mengkaji pemberian uang muka atau down payment (DP) oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor.
Kepala Regional VI OJK Sulawesi, Maluku dan Papua (Papua) Hendrikus Ivo mengatakan, hal tersebut dilakukan seiring adanya indikasi praktek kecurangan terhadap peraturan DP minimum kendaraan bermotor.
Sejauh ini, dia menjelaskan, pihaknya memang belum mengantongi perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, pengawasan dinilai penting agar tak ada satupun pihak yang merasa dirugikan, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan leasing yang menerapkan uang muka rendah. Yang diharapkan adalah keseimbangan, jangan sampai dengan DP rendah merugikan salah satu pihak," kata dia.
Seperti diketahui, dalam PMK No 43/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan disebutkan pengaturan minimum DP kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, yakni 25 persen untuk kendaraan bermotor roda dua.
Sementara DP sebesar 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan nonproduktif dan 20 persen untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Jika perusahaan melanggar ketentuan, maka dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa pemberian surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
"Termasuk di dalamnya promo-promo cashback oleh leasing yang gencar dilakukan untuk menarik minat masyarakat terhadap produk mereka," ujar dia.
Selain DP, OJK juga akan mengevaluasi iming-iming undian berhadiah yang dilakukan perbankan guna menarik Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Kami juga akan evaluasi itu sejauh mana dampaknya terhadap likuiditas bank, sehingga nanti bisa dicarikan solusi yang ada," kata dia.
Hendrikus menjelaskan, evaluasi itu dilakukan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarperbankan dalam hal menarik nasabah. Apalagi, sejauh ini memang belum ada regulasi pengawasan resmi terkait hal tersebut.
Kepala Regional VI OJK Sulawesi, Maluku dan Papua (Papua) Hendrikus Ivo mengatakan, hal tersebut dilakukan seiring adanya indikasi praktek kecurangan terhadap peraturan DP minimum kendaraan bermotor.
Sejauh ini, dia menjelaskan, pihaknya memang belum mengantongi perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, pengawasan dinilai penting agar tak ada satupun pihak yang merasa dirugikan, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan leasing yang menerapkan uang muka rendah. Yang diharapkan adalah keseimbangan, jangan sampai dengan DP rendah merugikan salah satu pihak," kata dia.
Seperti diketahui, dalam PMK No 43/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan disebutkan pengaturan minimum DP kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, yakni 25 persen untuk kendaraan bermotor roda dua.
Sementara DP sebesar 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan nonproduktif dan 20 persen untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Jika perusahaan melanggar ketentuan, maka dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa pemberian surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
"Termasuk di dalamnya promo-promo cashback oleh leasing yang gencar dilakukan untuk menarik minat masyarakat terhadap produk mereka," ujar dia.
Selain DP, OJK juga akan mengevaluasi iming-iming undian berhadiah yang dilakukan perbankan guna menarik Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Kami juga akan evaluasi itu sejauh mana dampaknya terhadap likuiditas bank, sehingga nanti bisa dicarikan solusi yang ada," kata dia.
Hendrikus menjelaskan, evaluasi itu dilakukan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarperbankan dalam hal menarik nasabah. Apalagi, sejauh ini memang belum ada regulasi pengawasan resmi terkait hal tersebut.
(rna)