Ini rumus besaran gaji direksi dan pengawas BPJS

Kamis, 02 Januari 2014 - 10:40 WIB
Ini rumus besaran gaji...
Ini rumus besaran gaji direksi dan pengawas BPJS
A A A
Sindonews.com - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (8) UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Perpres No 110/2013.

Perpres tersebut menetapkan anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS memperoleh penghasilan sesuai tanggung jawab dan tuntuntan profesionalisme dalam menjalankan tugas di BPJS.

Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS. Termasuk tingkat inflasi dan faktor-faktor lain yang relevan.

"Penghasilan anggota dewan pengawas dan anggota direksi terdiri atas gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya," bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Kamis (2/1/2014).

Sementara, pada Pasal 4 Ayat (2) disebutkan, selain mendapat penghasilan, anggota dewan pengawas dan anggota direksi memperoleh insentif, yang dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun formula gaji atau upah bagi direktur utama BPJS adalah gaji atau upah dasar x faktor penyesuaian inflasi x faktor jabatan. Pasal 5 Pepres tersebut menyebutkan, gaji atau upah dasar sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS.

"Beban kerja ditetapkan berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan. Sedangkan kinerja operasional BPJS ditetapkan sekurang-kurangnya mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat, dan indikator keuangan," bunyi Pasal 5 Ayat (3,4) Perpres itu.

Pada Pasal 6 Perpres ini juga menegaskan, gaji atau upah anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji atau upah direktur utama. Gaji atau upah ketua dewan pengawas ditetapkan sebesar 60 persen dari gaji atau upah direktur utama dan gaji atau upah anggota dewan pengawas sebesar 54 persen dari gaji atau upah direktur utama.

"Pajak atas gaji atau upah anggota dewan pengawas dan anggota direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS," bunyi Pasal 7 Perpres No 110/2013.

Selain gaji atau upah, direksi dan dewan pengawas BPJS juga mendapatkan manfaat tambahan. Pertama, tunjangan (tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan. Kedua, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas (kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan).

Anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai ketentuan perundang-undangan, menurut Perpres ini, memperoleh penghasilan sebesar 50 persen dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan bersangkutan.

Menurut Pasal 13 Perpres ini, direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi. Kemudian, Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut.

"Presiden berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud menetapkan besaran penghasilan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi," bunyi Pasal 13 Ayat (3) Perpres No 110/2013 ini.

Sementara, dalam hal perhitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota dewan pengawas dan anggota dirteksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Perpres ini. Maka, berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi dewan komisaris dan direksi PT ASKES untuk BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek untuk BPJS Ketenagakerjaan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved