Ini rumus besaran gaji direksi dan pengawas BPJS

Kamis, 02 Januari 2014 - 10:40 WIB
Ini rumus besaran gaji direksi dan pengawas BPJS
Ini rumus besaran gaji direksi dan pengawas BPJS
A A A
Sindonews.com - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (8) UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Perpres No 110/2013.

Perpres tersebut menetapkan anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS memperoleh penghasilan sesuai tanggung jawab dan tuntuntan profesionalisme dalam menjalankan tugas di BPJS.

Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS. Termasuk tingkat inflasi dan faktor-faktor lain yang relevan.

"Penghasilan anggota dewan pengawas dan anggota direksi terdiri atas gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya," bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Kamis (2/1/2014).

Sementara, pada Pasal 4 Ayat (2) disebutkan, selain mendapat penghasilan, anggota dewan pengawas dan anggota direksi memperoleh insentif, yang dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun formula gaji atau upah bagi direktur utama BPJS adalah gaji atau upah dasar x faktor penyesuaian inflasi x faktor jabatan. Pasal 5 Pepres tersebut menyebutkan, gaji atau upah dasar sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS.

"Beban kerja ditetapkan berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan. Sedangkan kinerja operasional BPJS ditetapkan sekurang-kurangnya mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat, dan indikator keuangan," bunyi Pasal 5 Ayat (3,4) Perpres itu.

Pada Pasal 6 Perpres ini juga menegaskan, gaji atau upah anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji atau upah direktur utama. Gaji atau upah ketua dewan pengawas ditetapkan sebesar 60 persen dari gaji atau upah direktur utama dan gaji atau upah anggota dewan pengawas sebesar 54 persen dari gaji atau upah direktur utama.

"Pajak atas gaji atau upah anggota dewan pengawas dan anggota direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS," bunyi Pasal 7 Perpres No 110/2013.

Selain gaji atau upah, direksi dan dewan pengawas BPJS juga mendapatkan manfaat tambahan. Pertama, tunjangan (tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan. Kedua, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas (kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan).

Anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai ketentuan perundang-undangan, menurut Perpres ini, memperoleh penghasilan sebesar 50 persen dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan bersangkutan.

Menurut Pasal 13 Perpres ini, direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi. Kemudian, Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut.

"Presiden berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud menetapkan besaran penghasilan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi," bunyi Pasal 13 Ayat (3) Perpres No 110/2013 ini.

Sementara, dalam hal perhitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota dewan pengawas dan anggota dirteksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Perpres ini. Maka, berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi dewan komisaris dan direksi PT ASKES untuk BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek untuk BPJS Ketenagakerjaan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5687 seconds (0.1#10.140)