OJK tunggu Kemenkeu soal perlindungan dana investor

Kamis, 02 Januari 2014 - 13:22 WIB
OJK tunggu Kemenkeu...
OJK tunggu Kemenkeu soal perlindungan dana investor
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum usaha penyelenggara dana perlindungan pemodal yang dilakukan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) dapat efektif tahun ini.

‪"Tinggal menunggu surat edaran dari Kemenkeu, tapi saya yakin di semester I/2014, sudah bisa keluar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).‬

‪Sayangnya, Nurhaida enggan berkomentar lebih detil terkait besaran klaim yang akan diberikan. Karena akan bergantung kepada dana kelolaan yang terkumpul.‬

‪"Untuk besaran klaim kami masih pertimbangkan dari kriterianya dulu. Besarannya nanti akan bergantung dengan dana kelolaan yang terkumpul. Kalau dana kelolaannya sudah semakin besar, tentu cover-nya juga lebih besar. Tapi dana kelolaan di awal ini memang belum terlalu besar, jadi cover-nya juga belum besar," jelas dia.

‪Nurhaida menuturkan, hingga saat ini OJK juga masih mempertimbangkan konsep untuk penerapan perlindungan dana investor. "Konsepnya ada batasan per individu ada batasan per perusahaan efeknya. Angkanya belum bisa kita buka karena pembahasannya belum final," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6292 seconds (0.1#10.140)