Pemerintah-pelaku industri bahas batas pengolahan mineral

Jum'at, 03 Januari 2014 - 15:53 WIB
Pemerintah-pelaku industri...
Pemerintah-pelaku industri bahas batas pengolahan mineral
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi industri khusus bidang eksplorasi dan pengolahan mineral guna membahas batas minimum kadar kemurnian mineral yang diperbolehkan untuk diekspor.

Direktur Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Sukhyar menngatakan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk melakukan pelarangan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Sudah pasti tidak boleh ada ekspor raw material. Komitmen sudah jelas‬ tidak boleh lagi ada mineral mentah yang boleh diekspor," kata Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Terkait pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha di bidang eksploitasi dan pengolahan mineral tersebut, Sukhyar menjelaskan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk menyamakan pandangan antar pemerintah dengan pelaku industri.

"Pengusaha ada ketidaksepahaman mengenai batas minimal pengolahan mineral. Misalnya, ada pandangan dari industri zirkon. Zirkon dulu (berdasarkan Permen 07 dan 201) sebagai komoditi logam. Sekarang pasar suka zirkon sebagai mineral industri sebagai bahan baku. Tapi tetap boleh olah ke logam. Jadi ada pilihan, misalnya batas minimal 65,5 persen zirkon yang boleh diekspor," tutur dia.

Dengan demikian, saat ini kementerian teknis giat melakukan pertemuan dengan pelaku industri sebagai pihak yang langung terlibat dalam kegiatan usaha tersebut. Diharapkan, keputusan yang diambil bisa diterima seluruh kalangan.

"Kita sudah ketemu dengan beberapa asosiasi industri mineral, setelah itu kita ketemu asosiasi pengusaha pasir besi. Sudah ada kesepahaman batas minimal pengolahan dan pemurnian. Kami akan ketemu asosiasi metalurgi dan ahli pengolahan logam. Masih ada proses," ujar dia.

Sukhyar mengungkapkan, pihaknya pada pekan depan akan melakukan pertemuan dengan pengusaha pasir besi dan nikel. Selanjutnya, hasil pertemuan akan segera disampaikan ke Menteri ESDM Jero Wacik.

‬Sekedar informasi, pemerintah memastikan akan melaksanakan secara konsisten rencana pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat UU Minerba No 4/2009.

"Kesimpulan rapat, pemerintah akan melaksanakan UU No 4 tentang Minerba secara konsisten. Artinya, sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," kata Jero belum lama ini.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5278 seconds (0.1#10.140)