Pemerintah-pelaku industri bahas batas pengolahan mineral

Jum'at, 03 Januari 2014 - 15:53 WIB
Pemerintah-pelaku industri...
Pemerintah-pelaku industri bahas batas pengolahan mineral
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi industri khusus bidang eksplorasi dan pengolahan mineral guna membahas batas minimum kadar kemurnian mineral yang diperbolehkan untuk diekspor.

Direktur Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Sukhyar menngatakan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk melakukan pelarangan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Sudah pasti tidak boleh ada ekspor raw material. Komitmen sudah jelas‬ tidak boleh lagi ada mineral mentah yang boleh diekspor," kata Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Terkait pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha di bidang eksploitasi dan pengolahan mineral tersebut, Sukhyar menjelaskan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk menyamakan pandangan antar pemerintah dengan pelaku industri.

"Pengusaha ada ketidaksepahaman mengenai batas minimal pengolahan mineral. Misalnya, ada pandangan dari industri zirkon. Zirkon dulu (berdasarkan Permen 07 dan 201) sebagai komoditi logam. Sekarang pasar suka zirkon sebagai mineral industri sebagai bahan baku. Tapi tetap boleh olah ke logam. Jadi ada pilihan, misalnya batas minimal 65,5 persen zirkon yang boleh diekspor," tutur dia.

Dengan demikian, saat ini kementerian teknis giat melakukan pertemuan dengan pelaku industri sebagai pihak yang langung terlibat dalam kegiatan usaha tersebut. Diharapkan, keputusan yang diambil bisa diterima seluruh kalangan.

"Kita sudah ketemu dengan beberapa asosiasi industri mineral, setelah itu kita ketemu asosiasi pengusaha pasir besi. Sudah ada kesepahaman batas minimal pengolahan dan pemurnian. Kami akan ketemu asosiasi metalurgi dan ahli pengolahan logam. Masih ada proses," ujar dia.

Sukhyar mengungkapkan, pihaknya pada pekan depan akan melakukan pertemuan dengan pengusaha pasir besi dan nikel. Selanjutnya, hasil pertemuan akan segera disampaikan ke Menteri ESDM Jero Wacik.

‬Sekedar informasi, pemerintah memastikan akan melaksanakan secara konsisten rencana pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat UU Minerba No 4/2009.

"Kesimpulan rapat, pemerintah akan melaksanakan UU No 4 tentang Minerba secara konsisten. Artinya, sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," kata Jero belum lama ini.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Inggris dan Prancis...
Inggris dan Prancis Diam-diam Bahas Pengerahan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved