Peraturan ini bikin industri mineral boleh ekspor
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2013.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, rencana revisi kedua peraturan tersebut lantaran keduanya dinilai terlalu ketat, sehingga pemerintah akan mengubah aturan tersebut.
"Sekarang kami sedang merevisi PP 23 tahun 2010 dan revisi Permen ESDM 20 tahun 2013. Kedua aturan ini menjadi term dalam negosiasi kontrak," kata Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/12/2013).
Sukhyar menambahkan, revisi aturan tersebut akan mengarah pada batas minimal produk yang boleh di ekspor, sehingga membuka kesempatan para pengusaha mengekspor barang mineral yang sudah dimurnikan menambah kapasitas ekspornya.
"Revisi PP sedang dalam pengkajian pak Menko (Menteri Koordinator bidang Perekonomian). Sedangkan revisi Permen akan jadi basis batas minimal produk yang boleh diekspor," kata dia.
Menurut Sukhyar, dalam melakukan revisi peraturan ini, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan industri tambang guna meminta masukan.
"Intinya direvisi Permen ini, kami akan lihat dan menghargai masukan dari stakeholders, ternyata Permen 7 dan 20 sebelumnya sangat ketat, ini akan jadi pertimbangan, coba kita melihat," ujar dia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, rencana revisi kedua peraturan tersebut lantaran keduanya dinilai terlalu ketat, sehingga pemerintah akan mengubah aturan tersebut.
"Sekarang kami sedang merevisi PP 23 tahun 2010 dan revisi Permen ESDM 20 tahun 2013. Kedua aturan ini menjadi term dalam negosiasi kontrak," kata Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/12/2013).
Sukhyar menambahkan, revisi aturan tersebut akan mengarah pada batas minimal produk yang boleh di ekspor, sehingga membuka kesempatan para pengusaha mengekspor barang mineral yang sudah dimurnikan menambah kapasitas ekspornya.
"Revisi PP sedang dalam pengkajian pak Menko (Menteri Koordinator bidang Perekonomian). Sedangkan revisi Permen akan jadi basis batas minimal produk yang boleh diekspor," kata dia.
Menurut Sukhyar, dalam melakukan revisi peraturan ini, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan industri tambang guna meminta masukan.
"Intinya direvisi Permen ini, kami akan lihat dan menghargai masukan dari stakeholders, ternyata Permen 7 dan 20 sebelumnya sangat ketat, ini akan jadi pertimbangan, coba kita melihat," ujar dia.
(rna)