UU Minerba diterapkan, devisa berpotensi hilang USD5 M

Jum'at, 03 Januari 2014 - 16:42 WIB
UU Minerba diterapkan,...
UU Minerba diterapkan, devisa berpotensi hilang USD5 M
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, ada potensi hilanya devisa negara hingga USD5 miliar sebagai konsekuensi diterapkanya pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, hilangnya potensi penerimaan negara tersebut lantaran setelah tanggal 12 Januari saat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba diterapkan, maka akan terjadi penurunan volume ekspor raw material, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah pendapatan negara dari sektor tersebut.

"Manakala setelah 12 Januari 2014 tidak ada ekspor row material (barang mineral mentah), logisnya menurun, produksi ore menurun, yang produksi hanya memasok pengelolahan pemurnian," kata Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/12/2013).

Dia mengakui akan ada penurunan devisa karena diterapkanya peraturan tersebut. Pada 2013, Sukhyar mencatat, devisa negara dari sektor tambang mineral mencapai USD11 miliar. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka pada tahun ini diproyeksikan akan menurun menjadi hanya USD6 miliar.

"Memang ada penurunan devisa, kemudian produksi sudah pasti (menurun). Di 2013, realisasinya penerimaannya USD11 miliar, tahun ini mungkin hanya sekitar USD6 miliar 2014," ujar dia.

Namun demikian, dia mengatakan, penurunan penerimaan devisa dari tambang tersebut diperkirakan hanya akan berlangsung satu tahun. Setelah 2014, diproyeksikan devisa negara akan kembali mengalami kenaikan secara bertahap.

"Pada 2015, devisa sebesar USD9 miliar, 2016 USD25 miliar. Lompatannya besar, (misal) kalau kita cuma menambang pendapatan kita 1000, kalau ada pengeolahan jadi tiga kali," tutur dia.

Sekedar informasi, pemerintah memastikan akan melaksanakan secara konsisten rencana pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat UU Minerba No 4/2009.

"Kesimpulan rapat, pemerintah akan melaksanakan UU No 4 tentang Minerba secara konsisten. Artinya, sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," kata Menteri ESDM Jero Wacik belum lama ini.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)