Masih banyak kendala yang dihadapi UMKM
A
A
A
Sindonews.com - Banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan aktivitas. Hambatan yang mereka hadapi, antara lain kesulitan dalam bersaing dengan produsen besar, kekurangan modal dan keterbatasan mengakses pasar.
Salah satu terobosan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melaksanakan kegiatan expo atau pameran UMKM, guna memperkenalkan, mempromosikan dan memasarkan produk-produk yang mereka miliki.
“Melalui expo sesama pelaku UMKM dapat bertukar informasi, memperluas jaringan dan tentunya mendapatkan informasi untuk kemudahan akses permodalan dari kalangan perbankan,” terang Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Sabtu (4/1/2014).
Pemprov Kaltim telah memberi perhatian khusus dalam pengembangan koperasi dan UMKM dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4/2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan memberikan berbagai kemudahan.
Kemudahan bagi koperasi, berupa pelonggaran perizinan, fasilitasi pendampingan dalam pengelolaan usaha, pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kelembagaan, fasilitasi perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, serta fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sementara untuk UMKM, berupa fasilitasi pendidikan dan pelatihan, perizinan, kelembagaan, fasilitasi pendampingan pengeloaan usaha, penguatan permodalan, pemasaran serta fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Salah satu terobosan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melaksanakan kegiatan expo atau pameran UMKM, guna memperkenalkan, mempromosikan dan memasarkan produk-produk yang mereka miliki.
“Melalui expo sesama pelaku UMKM dapat bertukar informasi, memperluas jaringan dan tentunya mendapatkan informasi untuk kemudahan akses permodalan dari kalangan perbankan,” terang Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Sabtu (4/1/2014).
Pemprov Kaltim telah memberi perhatian khusus dalam pengembangan koperasi dan UMKM dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4/2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan memberikan berbagai kemudahan.
Kemudahan bagi koperasi, berupa pelonggaran perizinan, fasilitasi pendampingan dalam pengelolaan usaha, pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kelembagaan, fasilitasi perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, serta fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sementara untuk UMKM, berupa fasilitasi pendidikan dan pelatihan, perizinan, kelembagaan, fasilitasi pendampingan pengeloaan usaha, penguatan permodalan, pemasaran serta fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
(dmd)