DPR: Pencabutan subsidi listrik sudah tepat
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai langkah pemerintah yang mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk golongan industri tertentu sudah tepat.
Hal tersebut didasarkan pandangan bahwa pencabutan subsidi tersebut sudah sesuai dengan amanah UU No 23/2013 tentang APBN. Anggota Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha menyebutkan, dalam UU tersebut dipaparkan bahwa Subsidi Listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp71,36 triliun.
"Angka ini mengalami penurunan 28,6 persen dari alokasi APBN-P 2013 yang dianggarkan Rp99,9 triliun. Ini sudah sesuai dengan APBN 2014," ujar Satya kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sesuai amanah UU, lanjut Satya pemerintah mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian TTL untuk 371 golongan industri menengah (I-III) yang telah go public dan 61 industri besar (I-IV). Industri-industri tersebut berasal dari BUMN dan non BUMN serta berada di Jawa dan di luar Jawa.
Satya mengatakan, dari sisi dampak inflasi, meski ada pencabutan subsidi untuk golongan I-III go public dan I-IV, tidak akan terlalu besar. Pasalnya, dari sisi biaya produksi, komponen listrik tidak lebih dari 10 persen. Alhasil, pengusaha diyakini masih bisa mengembangkan bisnis.
"Komponen listrik tidak lebih dari 10 persen terhadap biaya produksi. Harusnya dampak terhadap inflasi tidak besar," ujarnya.
Pendapat senada dilontarkan Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Febby Tumiwa yang megatakan, subsidi listrik untuk kalangan industri memang harus dicabut. Dia yakin, pengusaha bisa menyesuaikan karena nantinya bisa menggunakan teknologi lain yang lebih hemat.
Mekanisme pencabutan subsidi per kuartal juga dinilai Febby sudah tepat. "Terpenting itu tentu saja kepastian bagi industri. Kapan dilakukan dan pemerintah mengumumkan secara jelas," katanya.
Sebagaimana diketahui, mulai awal Januari 2014, pemerintah akhirnya melakukan pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian TTL.
Pencabutan ini dilakukan secara bertahap untuk mengurangi tekanan "seketika" kenaikan biaya bagi perusahaan. Penyesuaian TTL sebesar 8,6 persen setiap triwulan bagi golongan I-III go public dan penyesuaian TTL sebesar 13,3 persen setiap triwulan untuk golongan I-IV.
Industri yang akan dicabut subsidi listriknya berasal dari golongan industri menengah I-III dengan daya di atas 200 kVA yang sudah go public dan industri besar I-IV dengan daya 30.000 kVA ke atas.
Langkah pencabutan subsidi melalui penyesuaian TTL ini diyakini akan bisa menghemat sekitar Rp 10,96 triliun. Penghematan ini berasal dari penerapan tariff adjustment sebesar Rp2 triliun, lalu penghapusan subsidi pelanggan I-IV sebesar Rp7,57 triliun dan penghapusan subsidi pelanggan I-III yang go public sebesar Rp1,39 triliun.
Hal tersebut didasarkan pandangan bahwa pencabutan subsidi tersebut sudah sesuai dengan amanah UU No 23/2013 tentang APBN. Anggota Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha menyebutkan, dalam UU tersebut dipaparkan bahwa Subsidi Listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp71,36 triliun.
"Angka ini mengalami penurunan 28,6 persen dari alokasi APBN-P 2013 yang dianggarkan Rp99,9 triliun. Ini sudah sesuai dengan APBN 2014," ujar Satya kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sesuai amanah UU, lanjut Satya pemerintah mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian TTL untuk 371 golongan industri menengah (I-III) yang telah go public dan 61 industri besar (I-IV). Industri-industri tersebut berasal dari BUMN dan non BUMN serta berada di Jawa dan di luar Jawa.
Satya mengatakan, dari sisi dampak inflasi, meski ada pencabutan subsidi untuk golongan I-III go public dan I-IV, tidak akan terlalu besar. Pasalnya, dari sisi biaya produksi, komponen listrik tidak lebih dari 10 persen. Alhasil, pengusaha diyakini masih bisa mengembangkan bisnis.
"Komponen listrik tidak lebih dari 10 persen terhadap biaya produksi. Harusnya dampak terhadap inflasi tidak besar," ujarnya.
Pendapat senada dilontarkan Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Febby Tumiwa yang megatakan, subsidi listrik untuk kalangan industri memang harus dicabut. Dia yakin, pengusaha bisa menyesuaikan karena nantinya bisa menggunakan teknologi lain yang lebih hemat.
Mekanisme pencabutan subsidi per kuartal juga dinilai Febby sudah tepat. "Terpenting itu tentu saja kepastian bagi industri. Kapan dilakukan dan pemerintah mengumumkan secara jelas," katanya.
Sebagaimana diketahui, mulai awal Januari 2014, pemerintah akhirnya melakukan pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian TTL.
Pencabutan ini dilakukan secara bertahap untuk mengurangi tekanan "seketika" kenaikan biaya bagi perusahaan. Penyesuaian TTL sebesar 8,6 persen setiap triwulan bagi golongan I-III go public dan penyesuaian TTL sebesar 13,3 persen setiap triwulan untuk golongan I-IV.
Industri yang akan dicabut subsidi listriknya berasal dari golongan industri menengah I-III dengan daya di atas 200 kVA yang sudah go public dan industri besar I-IV dengan daya 30.000 kVA ke atas.
Langkah pencabutan subsidi melalui penyesuaian TTL ini diyakini akan bisa menghemat sekitar Rp 10,96 triliun. Penghematan ini berasal dari penerapan tariff adjustment sebesar Rp2 triliun, lalu penghapusan subsidi pelanggan I-IV sebesar Rp7,57 triliun dan penghapusan subsidi pelanggan I-III yang go public sebesar Rp1,39 triliun.
(izz)