Kantor OJK dari Aceh sampai Jayapura resmi beroperasi
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan 15 Kantor OJK baik kantor Regional OJK (KROJK) dan Kantor OJK (KOJK) pada 6 Januari 2014 yang dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner serta pimpinan OJK Pusat.
Sesuai amanat Undang-undang No.21 tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia, telah dialihkan kepada OJK.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Moch Ihsanudin dalam sambutannya mengatakan, hal ini demi menjalankan amanat UU. OJK akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank, dan pasar modal serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen.
"Mulai 31 Desember 2013 OJK telah membuka 35 kantor yang terdiri dari 6 KROJK dan 29 KOJK di daerah. Diharapkan akan ada efisiensi dalam bisnis keuangan sehingga lebih produktif," ujar Ihsanudin di Jayapura, Papua, Senin (6/1/2014).
Dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di daerah, akan lebih memudahkan pengawasan seluruh Industri Jasa Keuangan yang ada di daerah, yang menjadi kewenangan OJK.
Adapun Kantor Pusat OJK berlokasi di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, di Komplek Perkantoran Kementrian Keuangan, Jakarta. Berikut kantor OJK di seluruh Indonesia:
Kantor Regional 1; DKI Jakarta, yang mencakup wilayah kerja Jabodetabek, Propinsi Banten, Propinsi Lampung dan seluruh Propinsi di Kalimantan, dengan lokasi Kantor OJK di Kota Banjarmasin, Bandar Lampung, Pontianak, Samarinda, dan Palangkaraya.
Kantor Regional 2; Bandung, yang mencakup wilayah kerja Propinsi Jawa Barat dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Cirebon dan Tasikmalaya.
Kantor Regional 3; Surabaya, yang mencakup wilayah kerja Propinsi Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, dengan lokasi Kantor OJK berada di kota Denpasar, Kupang, Mataram, Malang, Kediri, dan Jember.
Kantor Regional 4; Semarang, yang mencakup wilayah kerja Propinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dengan lokasi Kantor OJK berada di kota Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Tegal.
Kantor Regional 5; Medan, yang mencakup wilayah kerja Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu dan Kepulauan Riau, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Banda Aceh, Padang, Batam, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, dan Palembang.
Kantor Regional 6; Makassar, yang mencakup wilayah kerja seluruhPropinsi di Sulawesi, Maluku dan Papua, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Jayapura, Ambon, Manado, Palu dan Kendari.
Sejalan dengan pelaksanaan tugas edukasi konsumen, OJK juga diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan konsumen sehingga Kantor OJK di daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat.
Diharapkan dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi, masyarakat akan lebih yakin dalam berinvestasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan yang tentunya akan memperkuat industri keuangan dan pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian daerah.
Di samping pengaturan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK diberikan mandat untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro di seluruh penjuru tanah air mulai tahun 2015 nanti.
Untuk pelaksanaan tugas pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM, OJK melakukan koordinasi yang erat dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Keberadaan Kantor OJK di daerah juga akan terus melanjutkan dan meningkatkan pengawasan industri perbankan di daerah termasuk penguatan Bank Pembangunan Daerah dan BPR milik Pemerintah Daerah.
Selain itu, amanat untuk melaksanakan tugas OJK di daerah hanya dapat dipenuhi apabila terdapat dukungan dari Pemda dan komponen masyarakat di daerah. Besarnya dukungan dari Pemda serta kerjasama dengan komponen-komponen masyarakat, akan membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang baik di daerah sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat.
Sesuai amanat Undang-undang No.21 tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia, telah dialihkan kepada OJK.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Moch Ihsanudin dalam sambutannya mengatakan, hal ini demi menjalankan amanat UU. OJK akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank, dan pasar modal serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen.
"Mulai 31 Desember 2013 OJK telah membuka 35 kantor yang terdiri dari 6 KROJK dan 29 KOJK di daerah. Diharapkan akan ada efisiensi dalam bisnis keuangan sehingga lebih produktif," ujar Ihsanudin di Jayapura, Papua, Senin (6/1/2014).
Dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di daerah, akan lebih memudahkan pengawasan seluruh Industri Jasa Keuangan yang ada di daerah, yang menjadi kewenangan OJK.
Adapun Kantor Pusat OJK berlokasi di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, di Komplek Perkantoran Kementrian Keuangan, Jakarta. Berikut kantor OJK di seluruh Indonesia:
Kantor Regional 1; DKI Jakarta, yang mencakup wilayah kerja Jabodetabek, Propinsi Banten, Propinsi Lampung dan seluruh Propinsi di Kalimantan, dengan lokasi Kantor OJK di Kota Banjarmasin, Bandar Lampung, Pontianak, Samarinda, dan Palangkaraya.
Kantor Regional 2; Bandung, yang mencakup wilayah kerja Propinsi Jawa Barat dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Cirebon dan Tasikmalaya.
Kantor Regional 3; Surabaya, yang mencakup wilayah kerja Propinsi Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, dengan lokasi Kantor OJK berada di kota Denpasar, Kupang, Mataram, Malang, Kediri, dan Jember.
Kantor Regional 4; Semarang, yang mencakup wilayah kerja Propinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dengan lokasi Kantor OJK berada di kota Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Tegal.
Kantor Regional 5; Medan, yang mencakup wilayah kerja Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu dan Kepulauan Riau, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Banda Aceh, Padang, Batam, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, dan Palembang.
Kantor Regional 6; Makassar, yang mencakup wilayah kerja seluruhPropinsi di Sulawesi, Maluku dan Papua, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Jayapura, Ambon, Manado, Palu dan Kendari.
Sejalan dengan pelaksanaan tugas edukasi konsumen, OJK juga diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan konsumen sehingga Kantor OJK di daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat.
Diharapkan dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi, masyarakat akan lebih yakin dalam berinvestasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan yang tentunya akan memperkuat industri keuangan dan pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian daerah.
Di samping pengaturan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK diberikan mandat untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro di seluruh penjuru tanah air mulai tahun 2015 nanti.
Untuk pelaksanaan tugas pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM, OJK melakukan koordinasi yang erat dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Keberadaan Kantor OJK di daerah juga akan terus melanjutkan dan meningkatkan pengawasan industri perbankan di daerah termasuk penguatan Bank Pembangunan Daerah dan BPR milik Pemerintah Daerah.
Selain itu, amanat untuk melaksanakan tugas OJK di daerah hanya dapat dipenuhi apabila terdapat dukungan dari Pemda dan komponen masyarakat di daerah. Besarnya dukungan dari Pemda serta kerjasama dengan komponen-komponen masyarakat, akan membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang baik di daerah sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat.
(gpr)