Pengusaha setuju penetapan kadar pemurnian mineral

Kamis, 09 Januari 2014 - 13:54 WIB
Pengusaha setuju penetapan kadar pemurnian mineral
Pengusaha setuju penetapan kadar pemurnian mineral
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dan para pelaku usaha tambang menetapkan keputusan bersama untuk pengolahan konsentrat kadar 15 persen, pemurnian tembaga 90 persen, dan emas 99 persen.

Penetapan itu dinilai telah mengakomodasi kepentingan kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin usaha pertambangan khusus pengolahan pemurnian.

Hal tersebut merupakan keputusan bersama yang diputuskan pada rapat 8 Januari 2014 antara Kementerian ESDM, Kadin Indonesia, Asosiasi Mineral Indonesia (AMI), Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), PT Freeport, dan PT Newmont.

"Keputusan ini agar pengolahan IUP tembaga bisa memproduksi konsentrat kadar 15 persen, dengan begitu IUP terakomodasi, kontarak karya tetap bisa ekspor, UU No 4/2009 bisa jalan, pergerakan ekonomi di daerah pun aktif tidak terjadi stagnasi dan PHK tidak terjadi," kata Ketua ATEI, Natsir Mansyur dalam rilisnya, Kamis (9/1/2014).

Menurutnya, dalam masa waktu persiapan yang hanya 3-4 tahun program hilirisasi mineral memerlukan dukungan. Namun, semestinya bertahap dan memerlukan waktu sambil menunggu pembangunan industri pengolahan dan pemurnian berproduksi.

Dalam implementasinya, kata dia, sebaiknya Kementrian ESDM proaktif melibatkan Kadin dan asosiasi terkait untuk memutuskan bersama. "Pokoknya tidak ekspor ore, negara ini mundur kalau masih ekspor ore," kata Natsir yang juga Dirut PT Indosmelt.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8838 seconds (0.1#10.140)